Kejari Geledah Rumah Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara, Sita Dokumen dan Alat Elektronik
Kejari Kabupaten Bogor menggeledah rumah tersangka korupsi proyek RSUD Bogor Utara berinisial BAP di Kota Bogor. Sejumlah dokumen dan perangkat elektronik disita.

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menggeledah rumah tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara berinisial BAP pada Selasa (21/7/2026) malam.
Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan.
Rumah BAP berada di kawasan Pakuan Hill, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Tersangka diketahui memiliki dua unit rumah satu lantai yang digabung menjadi satu. Di bagian depan rumah tampak sebuah mobil berwarna putih terparkir di teras salah satu unit rumah.
Sementara itu, pada bangunan yang terhubung di sebelahnya terlihat sebuah toko pakaian dengan sejumlah manekin yang dipajang di bagian depan.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang-barang yang diamankan antara lain dokumen, printer, komputer, serta beberapa perangkat elektronik lainnya.
Petugas Kejari yang mengenakan pakaian sipil tampak keluar masuk rumah untuk mengamankan barang bukti.
Selama proses berlangsung, situasi di sekitar lokasi terpantau kondusif tanpa adanya kerumunan warga.
Selain menggeledah rumah BAP, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lain yang disebut sebagai kediaman milik BA, yakni di kawasan Duta Kencana dan Cemplang Timur, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor menetapkan BAP sebagai tersangka pada Senin (20/7/2026) dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara atau RSUD Parung.
Proyek tersebut dibiayai melalui Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
BAP merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang pernah bertugas sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Khusus 10. Saat ini, tersangka menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong.
Kasus yang menjerat BAP berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pemilihan penyedia jasa konstruksi pembangunan gedung RSUD Bogor Utara.
Penyidik menilai proses tersebut diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.179.191.850,88.
Penyidik masih terus mendalami perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan maupun penetapan tersangka lain dalam kasus tersebut. (opy)
