Status Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku, Warganet Ramai Pertanyakan Keberadaannya

Status pencekalan Febrie Adriansyah masih aktif. Publik di media sosial menantikan informasi tentang keberadaan Febrie Adriyansyah.

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:51 WIB
Status Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku, Warganet Ramai Pertanyakan Keberadaannya
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Perkembangan penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus menjadi perhatian publik.

Di media sosial pada platform X sebelumnya Twitter sejumlah warganet kembali membahas pentingnya keterbukaan informasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkembangan proses hukum dan keberadaan dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriyansyah.

Perbincangan tersebut mencuat setelah beredarnya unggahan yang mengutip pandangan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengenai pentingnya transparansi dalam penanganan perkara agar tidak memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat.

Sorotan publik juga muncul karena hingga kini Febrie belum menyampaikan keterangan secara langsung kepada media.

Penjelasan kepada publik sebelumnya disampaikan melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Jumat (17/7/2026).

Di sisi lain, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memastikan status pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah masih tetap berlaku sesuai permohonan yang sebelumnya diajukan penyidik Polda Metro Jaya.

Menurut Hendarsam, masa berlaku pencegahan tersebut mengikuti ketentuan hukum acara, yakni selama 20 hari sejak diterbitkan. Setelah jangka waktu itu berakhir, Ditjen Imigrasi akan menunggu apakah penyidik Kejaksaan Agung mengajukan permohonan pencegahan baru.

“Sesuai hukum acara, pencekalan yang diajukan sebelumnya masih berlaku sampai 20 hari. Selanjutnya kami menunggu apakah penyidik Kejaksaan akan mengajukan permintaan pencegahan berikutnya,” ujar Hendarsam di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Selain Febrie Adriansyah, kebijakan pencegahan ke luar negeri juga diberlakukan terhadap Don Ritto. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 11 Juli 2026.

Pencegahan ke luar negeri merupakan bagian dari proses penyidikan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan untuk mendukung kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung. (fer)