Tiga Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Disidangkan, Jaksa Ungkap Dugaan Proyek Fiktif Rp1,38 Triliun

Sidang perdana tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) digelar di PN Depok. Jaksa mengungkap dugaan proyek pembiayaan fiktif yang menyebabkan outstanding dana lender mencapai Rp1,386 triliun.

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:30 WIB
Tiga Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Disidangkan, Jaksa Ungkap Dugaan Proyek Fiktif Rp1,38 Triliun
Sidang perdana tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) digelar di PN Depok. (Hallonews/Janter)

HALLONEWS.ID – Sidang perdana tiga petinggi perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending berbasis syariah PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (22/7/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan penggunaan proyek pembiayaan fiktif yang disebut menyebabkan kerugian lender mencapai Rp1,386 triliun.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni Taufiq Al Jufri selaku Direktur Utama PT DSI, Mery Yuniarni selaku pemegang saham sekaligus advisor perusahaan, serta Arie Rizal Lesmana selaku komisaris.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhamad Fauzan Haryadi bersama hakim anggota Arya Ragatnata dan Sondra Mukti Lambang Linuwih.

Dalam surat dakwaan, JPU memaparkan kronologi pendirian PT Dana Syariah Indonesia sejak 2017 hingga memperoleh status terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2018 sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (P2P lending) syariah.

Jaksa menyebut, sejak awal operasional perusahaan mengalami defisit keuangan dan kesulitan likuiditas untuk memenuhi kewajiban pembayaran imbal hasil kepada para lender.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, menurut dakwaan, para pendiri PT DSI diduga menyepakati penggunaan proyek pembiayaan fiktif sebagai sarana menghimpun dana masyarakat melalui platform fintech.

Beberapa proyek yang disebut dalam dakwaan antara lain proyek Savana di Kabupaten Tangerang, proyek Kanaka di Depok, dan proyek Kiral di Tangerang Selatan.

Jaksa menilai proyek-proyek tersebut digunakan sebagai kampanye pendanaan di aplikasi PT DSI meski perusahaan yang ditampilkan sebagai borrower disebut tidak membutuhkan pembiayaan.

Selain itu, JPU juga mengungkap adanya dugaan penggunaan lender internal yang berasal dari karyawan, direksi, dan pihak terafiliasi untuk memberikan kesan bahwa proyek-proyek tersebut diminati banyak investor.

Berdasarkan hasil audit investigatif Kantor Akuntan Publik Griselda Wisnu & Arum tertanggal 21 Mei 2026, total dana lender yang belum dikembalikan atau outstanding disebut mencapai sekitar Rp1,386 triliun dengan jumlah lender terdampak sebanyak 14.411 orang.

Jaksa menduga dana tersebut dialihkan ke sejumlah perusahaan afiliasi serta digunakan untuk kepentingan operasional maupun pembelian aset tanpa persetujuan lender.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal, mulai dari ketentuan dalam KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim menanyakan sikap para terdakwa. Terdakwa Taufiq Al Jufri menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan.

Sementara Mery Yuniarni dan Arie Rizal Lesmana melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 29 Juli 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi dari dua terdakwa tersebut.(jan)