Selebgram Mondy Tatto Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Sadis Anak Punk di Cikarang Bekasi
Selebgram Mondy Tatto ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian pria anak punk di Bekasi. Polisi ungkap dugaan perannya dalam aksi kekerasan tersebut.

HALLONEWS.ID – Selebgram DRA alias Mondy Tatto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang pria berinisial FA alias K (29) yang terjadi di Kampung Lanai, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Polisi menyebut Mondy ikut melakukan aksi kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia.
Selain Mondy Tatto, penyidik juga menetapkan DD alias D sebagai tersangka. DD sebelumnya sempat melarikan diri ke wilayah Tambelang usai insiden tersebut, namun akhirnya menyerahkan diri kepada polisi.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi.
“Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa kedua tersangka melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Saat ini keduanya telah diamankan untuk menjalani proses hukum,” kata Aliyani, Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban sedang berkumpul bersama teman-temannya di depan sebuah salon di Jalan KH Asnawi, Kampung Lanai, Desa Kalijaya.
Tidak lama kemudian, DD datang ke lokasi bersama Mondy Tatto menggunakan sepeda motor. Korban kemudian berniat meminjam kendaraan tersebut.
Permintaan itu diduga memicu adu mulut yang berujung perkelahian antara korban dan DD. Keduanya disebut saling memukul dan bergulat di tengah jalan meski sempat dilerai warga sekitar.
Diduga Ikut Memukul hingga Membenturkan Kepala Korban
Di tengah keributan itu, penyidik menduga Mondy Tatto turut melakukan kekerasan terhadap korban.
Berdasarkan keterangan saksi, Mondy diduga memukul korban, menarik kaki korban, menjambak rambutnya, hingga kepala korban disebut sempat dibenturkan ke kendaraan yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Setelah perkelahian berhasil dihentikan warga, korban dibawa pulang oleh rekan-rekannya menggunakan sepeda motor. Tak lama berselang, korban dilaporkan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.
Meski telah menetapkan dua tersangka, polisi menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik kini mendalami hubungan antara dugaan aksi kekerasan yang dilakukan kedua tersangka dengan penyebab pasti kematian korban.
“Penyidik mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk hubungan antara tindak kekerasan para tersangka dengan penyebab kematian korban berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan lainnya,” ucapnya.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita barang bukti berupa sebuah flashdisk yang diduga berisi data berkaitan dengan kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, Mondy Tatto dan DD dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat atau kematian, serta ketentuan tentang turut serta melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Aliyani menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Sementara itu, penentuan bersalah atau tidaknya kedua tersangka tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses persidangan yang berkekuatan hukum tetap. (dul)
