Mahfud MD Luruskan Perbedaan Kasus ASABRI dan Polemik Pengalihan Perkara Jampidsus, Singgung Benny Cokro
Mahfud MD menjelaskan pengambilalihan kasus ASABRI oleh Kejaksaan pada 2020–2021 berbeda dengan polemik pengalihan perkara yang kini menjadi sorotan. Ia menegaskan saat itu belum ada tersangka, penyitaan barang bukti, serta menyinggung keterkaitan Benny Cokro dengan kasus Jiwasraya.

HALLONEWS.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan penjelasan mengenai perbedaan penanganan perkara korupsi PT Asabri (Persero) dengan polemik pengalihan penanganan perkara yang belakangan menjadi sorotan publik.
Melalui akun X miliknya, Mahfud menegaskan bahwa konteks pengambilalihan penanganan kasus ASABRI oleh Kejaksaan pada 2020–2021 tidak dapat disamakan dengan perkara lain yang saat ini ramai diperbincangkan.
Menurut Mahfud, ketika Kejaksaan mengambil alih penanganan perkara ASABRI dari kepolisian, proses penyidikan di Polri masih berada pada tahap awal.
“Untuk kejelasan informasi, tahun 2020/21 saat Kejaksaan mengambil penanganan kasus ASABRI itu kepolisian tidak menemukan tersangka, tidak menggeledah atau menyita,” tulis Mahfud melalui akun X, dikutip Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, saat itu belum ada tersangka yang ditetapkan maupun barang bukti hasil penyitaan yang dapat diserahkan kepada Kejaksaan.
“Jadi tak ada tersangka maupun barang bukti yang diserahkan polisi ke kejaksaan. Keadaan masih nol,” ucapnya.
Mahfud juga menyinggung adanya keterkaitan antara perkara ASABRI dan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
“Salah satu alasan penting penanganan ASABRI dilakukan Kejaksaan adalah karena pelaku utama dalam kedua perkara tersebut beririsan, yakni Benny Tjokrosaputro atau Beny Cokro,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa Benny Cokro telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara Jiwasraya.
Sementara dalam perkara ASABRI, pengadilan menyatakan Benny Cokro terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tetapi menjatuhkan pidana nihil karena yang bersangkutan telah lebih dahulu menjalani hukuman penjara seumur hidup.
“Terbukti korupsi di ASABRI tapi dihukum nihil karena yang bersangkutan sudah dipidana seumur hidup dalam kasus Jiwasraya,” tulis Mahfud.
Di akhir keterangannya, Mahfud menegaskan terdapat dua perbedaan mendasar yang membuat penanganan kasus ASABRI tidak bisa disamakan dengan polemik pengalihan perkara yang saat ini menjadi perhatian publik.
Pertama, pada saat pengambilalihan dilakukan, kepolisian belum menetapkan tersangka maupun melakukan penyitaan barang bukti.
Kedua, pelaku utama dalam perkara ASABRI memiliki keterkaitan langsung dengan kasus Jiwasraya yang telah lebih dahulu ditangani Kejaksaan.
Melalui penjelasan tersebut, Mahfud menekankan bahwa publik perlu melihat latar belakang serta kondisi hukum masing-masing perkara sebelum menarik kesimpulan bahwa keduanya memiliki konteks yang sama. (fer)
