Soal Kuota Internet Tak Hangus, DPR Desak Komdigi Segera Eksekusi Putusan MK

DPR RI akan mengagendakan rapat kerja dengan Komdigi dan para penyelenggara telekomunikasi untuk memastikan kesiapan implementasi dari keputusan MK tersebut.

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:00 WIB
Soal Kuota Internet Tak Hangus, DPR Desak Komdigi Segera Eksekusi Putusan MK
foto: Ruang sidang MK( MK for Hallonews)

HALLONEWS.ID – DPR RI meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama seluruh operator seluler segera menyusun aturan pelaksanaan yang jelas soal kuota internet pelanggan.

Hal ini menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus saat masa aktif berakhir.

“Sehingga implementasinya tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan, sehingga sudah sepatutnya ada mekanisme yang lebih adil terkait penggunaan sisa kuota,” tegas anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Selain itu, politikus Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan DPR akan mengagendakan rapat kerja dengan Komdigi dan para penyelenggara telekomunikasi untuk memastikan kesiapan implementasi putusan tersebut.

“Komisi I DPR RI perlu segera mengagendakan rapat dengan pemerintah, terutama Komdigi dan seluruh pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi, untuk memastikan kesiapan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi,” jelas TB Hasanuddin.

Menurutnya, regulasi teknis perlu segera disusun agar pelaksanaan putusan MK memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan industri telekomunikasi.

“Pemerintah bersama operator seluler perlu segera menyusun regulasi teknis yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan industri telekomunikasi. Perlindungan terhadap konsumen harus berjalan beriringan dengan kepastian bagi pelaku usaha,” tegasnya.

TB Hasanuddin juga mengingatkan agar putusan MK tidak disikapi dengan kebijakan baru yang justru membebani pelanggan melalui kenaikan tarif atau biaya tambahan.

“Jangan sampai putusan yang bertujuan melindungi konsumen justru direspons dengan kebijakan yang merugikan masyarakat. Yang dibutuhkan adalah inovasi layanan yang lebih transparan, adil, dan berpihak kepada pelanggan,” sebut TB Hasanuddin.

Ia berharap putusan MK menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola layanan telekomunikasi nasional dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara layanan digital.

“Kepercayaan publik akan tumbuh apabila hak-hak konsumen benar-benar dihormati. Saya berharap seluruh operator mematuhi putusan ini dan menghadirkan layanan yang lebih berkualitas serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi langkah maju dalam memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di sektor telekomunikasi sekaligus memberi kepastian bagi masyarakat yang selama ini kerap kehilangan kuota meski telah membayarnya.

“Putusan MK ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi,” imbuh purnawirawan Mayjen TNI itu.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah menghormati putusan MK dan telah memerintahkan jajarannya mempelajari implikasi hukum maupun teknis terhadap penyelenggaraan layanan telekomunikasi.

“Kajian tersebut akan menjadi dasar penyusunan kebijakan lanjutan agar pelaksanaan putusan MK dapat berjalan efektif,” katanya.

Diketahui, putusan MK tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan uji materi yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan sesuai formula yang akan ditetapkan Pemerintah Pusat.

Dengan putusan itu, operator seluler wajib menghadirkan mekanisme yang memungkinkan pelanggan tetap memanfaatkan sisa kuota yang telah dibeli, sehingga tidak lagi otomatis hangus hanya karena masa aktif paket berakhir. (iin)