Respons Putusan MK, Meutya Hafid Perintahkan Anak Buahnya Kaji Aturan Kuota Internet Tak Hangus

Menkomdigi menghormati putusan MK dan segera mempelajari dampak hukum maupun teknis dari keputusan tersebut.

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:30 WIB
Respons Putusan MK, Meutya Hafid Perintahkan Anak Buahnya Kaji Aturan Kuota Internet Tak Hangus
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (foto: Komdigi for Hallonews)

HALLONEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bergerak cepat merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Pemerintah menyatakan akan mengkaji implikasi putusan tersebut secara menyeluruh, termasuk kemungkinan penyesuaian regulasi.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya menghormati putusan MK dan telah menginstruksikan jajarannya untuk segera mempelajari dampak hukum maupun teknis dari keputusan tersebut.

“Kami menyambut baik putusan MK. Kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026).

Meutya Hafid memastikan akan mengawal implementasi putusan tersebut agar perlindungan terhadap hak-hak konsumen berjalan seiring dengan keberlanjutan investasi serta kualitas layanan telekomunikasi nasional.

“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Meutya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin meminta Komdigi bersama seluruh operator seluler segera menyusun aturan pelaksanaan yang jelas soal kuota internet pelanggan, pasca-putusan MK yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus saat masa aktif berakhir.

“Sehingga implementasinya tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan, sehingga sudah sepatutnya ada mekanisme yang lebih adil terkait penggunaan sisa kuota,” tegas TB Hasanuddin.

Selain itu, politikus Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan DPR akan mengagendakan rapat kerja dengan Komdigi dan para penyelenggara telekomunikasi untuk memastikan kesiapan implementasi putusan tersebut.

“Komisi I DPR RI perlu segera mengagendakan rapat dengan pemerintah, terutama Komdigi dan seluruh pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi, untuk memastikan kesiapan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi,” jelas TB Hasanuddin.

Diketahui, putusan tersebut merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menyatakan penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Mahkamah juga menegaskan kuota internet yang telah dibeli pelanggan harus dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.

Sebagai bentuk perlindungan konsumen, MK menyebut penyelenggara telekomunikasi dapat menerapkan berbagai skema, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun mekanisme lain yang proporsional. (iin)