Ini Daftar Enam Anggota Polres Tangsel yang Ditangkap Bareskrim dalam Kasus Etomidate

Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman bersama lima anggota Satresnarkoba Polres Tangsel terkait dugaan penyalahgunaan etomidate. Berikut daftar namanya.

Senin, 27 Juli 2026 - 14:06 WIB
Ini Daftar Enam Anggota Polres Tangsel yang Ditangkap Bareskrim dalam Kasus Etomidate
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman. Foto: Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Kasus penangkapan ini semakin membuat tercorengnya intitusi Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, AKP Pardiman telah diserahkan ke Subdirektorat Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya terkait personel Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).

Tak hanya AKP Pardiman, Bareskrim juga mengamankan lima personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Mereka adalah Ipda Apip Kurniawan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Ipda Oki Wira Pranata, Ipda Rudy, dan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.

Selain enam anggota dari Polres Tangerang Selatan, Bareskrim turut mengamankan seorang anggota Polda Aceh yang diduga terkait dalam perkara serupa. Namun hingga kini identitas personel tersebut belum diungkap kepada publik.

Eko menegaskan Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkotika.

”Polri tegas dan berkomitmen memberantas narkoba, termasuk di lingkungan internal Polri,” ujarnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan personel internal.

“Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” kata Jhonny.

Menurut dia, para personel Polres Tangsel itu diungkap terkait dugaan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkotika.

Jhonny menegaskan, Polri tidak akan memberikan perlakuan khusus atau impunitas terhadap personel yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika maupun tindak pidana narkoba lainnya.

“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” tandasnya. (dul)