Jaksa Mulai Bongkar Dugaan Main Mata di Bea Cukai, Tiga Saksi Internal Siap Bersaksi

Sidang dugaan suap dan gratifikasi Rizal Cs kembali bergulir. Jaksa KPK menghadirkan tiga saksi internal Bea Cukai untuk mengungkap aliran dana senilai Rp78,8 miliar.

Senin, 27 Juli 2026 - 23:30 WIB
Jaksa Mulai Bongkar Dugaan Main Mata di Bea Cukai, Tiga Saksi Internal Siap Bersaksi
Gedung PN Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Rizal bersama dua terdakwa lainnya, memasuki babak pembuktian.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadirkan tiga saksi dari internal Bea Cukai dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Takdir Suhan mengatakan ketiga saksi akan dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian dakwaan terhadap para terdakwa.

“Besok kami menghadirkan saksi-saksi dalam perkara terdakwa Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan,” ujar Takdir, Senin (27/7/2026).

Adapun saksi yang dijadwalkan hadir yakni Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intel Cukai Kantor Pusat DJBC, Hendy Dwi Cahyono, yang kini menjabat Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Pantoloan, serta Faldi Jazztra Ari Yasti Kartono, Kepala Seksi Dukungan Operasi Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Dalam surat dakwaan, KPK menyoroti tiga pejabat Bea Cukai menerima suap dari PT Blueray Cargo berupa mata uang asing, fasilitas hiburan, hingga barang mewah dengan nilai mencapai Rp63,5 miliar.

Selain dugaan suap, jaksa juga mendakwa ketiganya menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pelaku usaha rokok dengan nilai sekitar Rp15,2 miliar dalam berbagai mata uang asing, seperti Dolar Singapura (SGD), Dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Hong Kong (HKD), dan Ringgit.

Jika digabungkan, total dugaan penerimaan ilegal yang didakwakan kepada ketiga terdakwa mencapai Rp78,8 miliar.

Jaksa mengungkap, pembagian uang diduga diterima dengan nominal berbeda. Rizal disebut menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian Subiaksono sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando Hamonangan diduga memperoleh sekitar Rp4,05 miliar, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,5 miliar.

Uang dan berbagai fasilitas tersebut diduga berasal dari John Field, pimpinan Blueray Cargo Group, Dedy Kurniawan Sukolo, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan, serta Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group.

“Pemberian tersebut diduga bertujuan memengaruhi pejabat Bea Cukai agar menggunakan kewenangannya untuk memperlancar proses pemeriksaan sehingga barang impor milik Blueray Cargo dapat lebih cepat lolos dari pemeriksaan kepabeanan,” jelasnya.

Sidang besok diperkirakan menjadi momen penting karena keterangan tiga saksi internal DJBC berpotensi mengungkap lebih jauh mekanisme dugaan suap dan gratifikasi yang menjadi perhatian publik. (fer)