Usai Mundur dari BI, Perry Warjiyo Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
KPK membuka peluang memeriksa mantan Gubernur BI Perry Warjiyo jika dibutuhkan penyidik dalam pengusutan dugaan korupsi dana CSR BI-OJK.

HALLONEWS – Pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) tidak menutup kemungkinan dirinya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, peluang pemanggilan Perry sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara yang masih berjalan.
“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Nama Perry sebelumnya sempat menjadi perhatian dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Pada 16 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Gedung Bank Indonesia, termasuk ruang kerja Perry Warjiyo.
Kini, Perry telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur BI dengan alasan pribadi. Posisinya untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pelaksana Tugas (Pj) Gubernur BI sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Budi menegaskan status purna jabatan bukan menjadi dasar otomatis bagi penyidik untuk memanggil seseorang sebagai saksi.
“Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya, kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya, karena penyidikannya masih terus bergulir,” ujarnya.
Menurut Budi, penyidik memiliki kewenangan penuh menentukan siapa saja yang dinilai mengetahui konstruksi perkara dan perlu dimintai keterangan untuk melengkapi alat bukti.
Ia memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK masih terus berjalan. KPK berkomitmen mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri keterlibatan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara.
“KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait, karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya ter-capture secara utuh. Untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan nantinya,” pungkas Budi. (agn)
