Status Tersangka Dipersoalkan! Febrie Minta Penyidik Jelaskan Dugaan TPPU dan Asal Perkaranya
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyebut kliennya mempertanyakan dasar penetapan tersangka TPPU. Menurutnya, dugaan perbuatan pidana dan asal-usul perkara harus dijelaskan sesuai ketentuan hukum.

HALLONEWS.ID – Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terus memunculkan polemik.
Tim kuasa hukumnya menyebut Febrie mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik saat menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengungkapkan kliennya sempat meminta penjelasan mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan ketika menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Menurut Febri, pertanyaan tersebut muncul karena Febrie mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai dugaan perbuatan TPPU maupun tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar penyidikan.
“Pak Febrie mempertanyakan, apa sebenarnya dugaan perbuatan TPPU yang disangkakan dan tindak pidana asalnya. Itu yang ingin diketahui saat proses pemeriksaan,” ujar Febri dalam keterangan pada Selasa (28/7/2026).
Pemeriksaan terhadap Febrie berlangsung sekitar 10 jam sebelum akhirnya Tim Khusus 9 menetapkannya sebagai tersangka.
Pada hari yang sama, ia langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK.
Perkara tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan TPPU yang turut menelusuri barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang dalam berbagai mata uang asing dan rupiah bernilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Namun, Febri menegaskan bahwa kepemilikan maupun asal-usul emas dan uang tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Ia menilai kesimpulan mengenai siapa pemilik aset itu tidak dapat dibangun hanya berdasarkan dugaan atau asumsi.
“Kalau aset sudah ditemukan, tentu penyidik harus menelusuri siapa pemiliknya dan dari mana asal-usulnya. Itu harus dibuktikan dengan alat bukti yang kuat,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak untuk mengetahui secara jelas perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Menurutnya, prinsip tersebut merupakan bagian dari hak pembelaan yang dijamin dalam hukum acara pidana.
“Seorang tersangka berhak mengetahui secara jelas apa yang dituduhkan agar dapat mempersiapkan pembelaannya,” ucap Febri.
Meski memahami adanya informasi yang masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan, ia berpendapat pokok-pokok dugaan yang menjadi dasar penetapan tersangka semestinya tetap disampaikan kepada pihak yang diperiksa.
Selain itu, Febri mengingatkan bahwa pembuktian perkara dugaan korupsi yang dikaitkan dengan TPPU merupakan tanggung jawab penyidik.
“Karena itu, proses pembuktian tidak boleh bertumpu pada pengakuan tersangka semata, melainkan harus didukung rangkaian alat bukti yang memadai,” tegasnya.
Ia menyatakan menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut, namun berharap seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, penyidikan terhadap dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah masih terus berlangsung.
Aparat masih mendalami keterkaitan barang bukti, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dengan perkara tersebut. (fer)
