APBN untuk Sapi Kurban Prabowo Dipersoalkan, Gerindra Tegaskan Banmaspres Sudah Sesuai Aturan

Gerindra membela bantuan 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo yang dibiayai APBN. Jubir Partai Gerindra Bahtra Banong menegaskan program Banmaspres sah dan sesuai aturan negara.

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:47 WIB
APBN untuk Sapi Kurban Prabowo Dipersoalkan, Gerindra Tegaskan Banmaspres Sudah Sesuai Aturan
Partai Gerindra menegaskan bantuan sapi kurban dari Presiden merupakan program resmi negara. Foto: Hallonews

HALLONEWS.ID – Partai Gerindra angkat bicara terkait polemik bantuan 1.098 ekor sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto yang pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, menegaskan bantuan tersebut merupakan program resmi negara yang dijalankan melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres).

Menurut Bahtra, program itu memiliki dasar hukum dan mekanisme anggaran yang jelas dalam sistem keuangan negara sehingga tidak menyalahi aturan. Ia menepis anggapan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk klaim pribadi Presiden menggunakan dana negara.

“Program ini memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah. Jadi bukan bantuan pribadi yang diklaim atas nama pribadi Presiden,” ujar Bahtra dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).

Ia menjelaskan, Banmaspres termasuk bantuan hewan kurban telah diatur dalam Undang-Undang APBN Tahun 2026 dan pelaksanaannya mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan negara melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Bahtra juga menekankan bahwa program bantuan kemasyarakatan Presiden bukan hal baru dalam praktik pemerintahan di Indonesia. Menurutnya, skema serupa sudah dijalankan sejak era pemerintahan sebelumnya, mulai dari masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga Presiden Joko Widodo.

Selain bantuan hewan kurban, Banmaspres disebut selama ini juga mencakup berbagai bentuk bantuan sosial lain seperti bantuan sembako, renovasi rumah layak huni, bantuan korban bencana, bantuan pendidikan, kesehatan, hingga bantuan rumah ibadah dan masyarakat kurang mampu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menilai kehadiran negara dalam membantu masyarakat, termasuk pada momentum Iduladha, merupakan bagian dari fungsi pelayanan sosial pemerintah kepada rakyat.

Ia mengatakan bantuan kurban tersebut diharapkan dapat memperluas manfaat Iduladha bagi masyarakat yang membutuhkan sekaligus membantu menggerakkan perekonomian daerah.

Bahtra pun menilai polemik yang muncul lebih banyak bernuansa politis dibanding substansi program itu sendiri. Menurutnya, perhatian seharusnya difokuskan pada manfaat nyata yang diterima masyarakat serta pelaksanaan program yang disebut berjalan sesuai aturan negara.

“Yang utama adalah masyarakat menerima manfaat dan program dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. (agn)