Awas Bawa Uang ke Luar Negeri Bisa Kena Denda Rp300 Juta, Ini Penjelasannya

Aturan terbaru pembawaan uang ke luar negeri mewajibkan pelaporan di atas Rp100 juta. Pelanggaran bisa dikenai denda hingga Rp300 juta, simak penjelasannya.

Senin, 27 April 2026 - 15:00 WIB
Awas Bawa Uang ke Luar Negeri Bisa Kena Denda Rp300 Juta, Ini Penjelasannya
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo (Humas Bea Cukai for Hallonews)

HALLONEWS.ID – Pemerintah memperketat aturan pembawaan uang tunai lintas negara. Kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan arus keuangan sekaligus mencegah praktik pencucian uang dan transaksi ilegal lainnya.

Melalui peraturan yang diterbitkan oleh BI (Bank Indonesia) dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain senilai Rp100 juta atau lebih (atau setara dalam mata uang asing) wajib melaporkannya kepada petugas saat keluar maupun masuk wilayah Indonesia.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo kepada Hallonews, Senin (27/4/2026) menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk menjaga transparansi dan keamanan sistem keuangan nasional.

“Pelaporan ini penting agar arus uang lintas negara dapat diawasi dengan baik. Ini juga bagian dari upaya mencegah tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, instrumen pembayaran yang wajib dilaporkan tidak hanya uang tunai, tetapi juga mencakup cek, bilyet giro, hingga surat berharga lainnya. Proses pelaporan dilakukan dengan mengisi formulir yang tersedia di bandara atau pelabuhan sebelum melewati pemeriksaan.

Budi juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi tegas. Penumpang yang tidak melaporkan pembawaan uang sesuai aturan dapat dikenakan denda sebesar 10 persen dari total uang yang dibawa, dengan nilai maksimal mencapai Rp300 juta.

“Kalau tidak dilaporkan atau jumlahnya tidak sesuai, ada konsekuensi administratif berupa denda. Ini yang perlu dipahami masyarakat sebelum bepergian,” katanya.

Selain itu, untuk pembawaan uang dalam jumlah besar, aturan tambahan juga berlaku. Jika seseorang membawa uang kertas asing setara Rp1 miliar atau lebih, maka wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia dan hanya dapat dilakukan oleh korporasi atau perorangan yang membawa nama korporasi.

Menurut Budi, kepatuhan terhadap aturan ini tak hanya menghindarkan dari sanksi, tetapi juga memperlancar proses pemeriksaan di pintu keluar masuk negara.

Ia pun mengimbau masyarakat, termasuk jemaah haji dan pelaku perjalanan internasional, agar memahami ketentuan tersebut sebelum berangkat.

Dengan pengetatan aturan ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat meningkat dalam melaporkan pembawaan uang lintas negara. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Indonesia dalam menjaga stabilitas sistem keuangan yang transparan dan akuntabel. (wib)