Bekasi Jadi Primadona Perantau, 5.000 Pendatang Baru Diprediksi Masuk Usai Lebaran 2026

Kota Bekasi diprediksi akan kedatangan hingga 5.000 pendatang baru setelah Lebaran 2026, menunjukkan Bekasi masih menjadi tujuan utama urbanisasi para perantau.

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:35 WIB
Bekasi Jadi Primadona Perantau, 5.000 Pendatang Baru Diprediksi Masuk Usai Lebaran 2026
Ilustrasi-Pendatang tiba di Stasiun Bekasi usai Lebaran Idulfitri 2026. Foto: Hallonews/Abdullah M Surjaya

HALLONEWS.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi memprediksi lonjakan pendatang baru akan kembali terjadi setelah arus balik Lebaran 2026. Jumlah pendatang diperkirakan mencapai 4.000 hingga 5.000 orang.

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq Rahmat Hidayat mengatakan proyeksi tersebut mengacu pada tren urbanisasi pasca-Lebaran tahun sebelumnya.

“Melihat pola tersebut, tahun ini kemungkinan jumlahnya tidak jauh berbeda,” kata Taufiq, Kamis (26/3/2026).

Pada periode setelah Lebaran 2025, tercatat sebanyak 4.707 pendatang baru masuk ke wilayah Kota Bekasi dalam waktu sekitar satu bulan. Angka tersebut menjadi acuan proyeksi jumlah pendatang tahun ini.

Selain itu, pergerakan penduduk pada awal tahun 2026 juga menunjukkan tren yang cukup tinggi. Pada Januari hingga Februari, jumlah pendatang tercatat berada di kisaran 4.000 hingga lebih dari 5.000 orang.

Kondisi ini menunjukkan bahwa Kota Bekasi masih menjadi tujuan utama para perantau yang datang untuk bekerja maupun menetap setelah Lebaran.

Di tengah potensi lonjakan pendatang tersebut, Disdukcapil Kota Bekasi mengimbau masyarakat yang datang dan ingin menetap agar segera mengurus administrasi kependudukan.

Pendatang diminta melapor ke pengurus wilayah setempat mulai dari RT, RW hingga kelurahan untuk memastikan data kependudukan tercatat dengan baik.

“Kesadaran warga menjadi kunci. Saat ini tidak ada sanksi, tapi masyarakat dituntut aktif melengkapi dokumen adminduk,” ujar Taufiq.

Bagi pendatang yang hanya tinggal sementara atau kurang dari satu tahun, pemerintah mewajibkan pendaftaran sebagai penduduk non-permanen. Pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Dalam Negeri.

Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain Surat Keterangan Pindah WNI, bukti kepemilikan tempat tinggal atau surat keterangan domisili bagi penyewa.

Disdukcapil menegaskan bahwa kelengkapan administrasi kependudukan menjadi syarat utama untuk mengakses berbagai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial.

Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2021, pendatang yang telah menetap lebih dari satu tahun wajib mengurus perpindahan domisili menjadi warga Kota Bekasi. Jika tidak, mereka berpotensi tidak mendapatkan layanan publik berbasis Nomor Induk Kependudukan.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah daerah kini tidak lagi melakukan operasi yustisi terhadap pendatang, melainkan lebih menekankan pendekatan edukasi dan kesadaran administrasi kependudukan.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan jumlah penduduk Kota Bekasi saat ini telah mencapai lebih dari 2,6 juta jiwa dengan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat setiap tahun. (dul)