Parkir Liar di Monas Ditertibkan, Dishub DKI Lakukan Sterilisasi Ketat
Dishub DKI Jakarta menertibkan parkir liar di kawasan Monas dengan sterilisasi dan pengawasan ketat. Kantong parkir resmi disediakan di IRTI Monas.

HALLONEWS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus memperketat penertiban parkir liar di kawasan Monumen Nasional (Monas).
Langkah ini dilakukan melalui sterilisasi area serta pengawasan intensif oleh petugas di lapangan.
Petugas Dishub terlihat aktif berjaga di sekitar kawasan Monas guna memastikan tidak ada kendaraan yang parkir sembarangan. Selain itu, mereka juga memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat agar mematuhi aturan parkir yang telah ditetapkan.
“Petugas proaktif memberikan himbauan kepada masyarakat yang akan parkir di sekitar kawasan Monas agar tidak parkir sembarangan,” ujar Kasi Gakum Dalop Provinsi DKI Jakarta, Riky, Kamis (26/3).
Riky, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan bersama tim lintas instansi, termasuk unsur TNI dan Polri, guna memastikan penegakan aturan berjalan efektif.
“Dinas Perhubungan bersama tim lintas telah melakukan himbauan serta penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Riky.
Ia menjelaskan, penindakan terhadap pelanggaran parkir mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, khususnya Pasal 62 ayat (3). Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah sanksi yang dapat diterapkan kepada pelanggar.
“Terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan tindakan seperti penguncian ban, penderekan ke lokasi parkir resmi atau tempat penyimpanan, hingga pencabutan pentil ban kendaraan,” jelasnya.
Sebagai solusi, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan kantong parkir resmi bagi pengunjung, yakni di kawasan IRTI Monas. Lokasi ini menjadi titik parkir utama yang disarankan bagi wisatawan untuk menghindari sanksi.
Selain memberikan imbauan, petugas juga melakukan sterilisasi kendaraan yang mencoba parkir di area terlarang. Pengaturan lalu lintas turut diperkuat untuk menjaga kelancaran arus kendaraan di sekitar kawasan wisata tersebut.
Menurut Riky, sejak penindakan diperketat, pelanggaran parkir liar di kawasan Monas mengalami penurunan signifikan.
“Setelah adanya pengawasan dan penindakan dari Dinas, saat ini sudah tidak ada lagi yang berani parkir sembarangan di kawasan Monas,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mengimbau seluruh pengunjung agar mematuhi aturan dan memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan demi kenyamanan bersama.(std)
