Bongkar Pencairan Deposito Tanpa Izin! OJK Limpahkan 3 Pejabat BPR Panca Danarakyat ke Kejari Depok
OJK melimpahkan tiga pejabat PT BPR Panca Danarakyat ke Kejari Depok terkait dugaan pencairan 69 deposito tanpa izin dan manipulasi 208 berkas kredit.

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Negeri Depok menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perbankan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (23/2/2026).
Ketiga tersangka merupakan pejabat di PT BPR Panca Danarakyat (PT BPR Panca Dana), yakni:
Arie Kurniawan (mantan Direktur Utama), Maya Mariana (Customer Service), Vanni Apriyanti Salam (Kepala Bagian Operasional dan SDM).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, menyatakan ketiga tersangka diduga melakukan pencairan 69 berkas deposito atas nama 31 deposan tanpa sepengetahuan pemilik dana.
“Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” ujar Barkah dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).
Khusus tersangka Arie Kurniawan, penyidik juga menemukan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan pada periode Maret 2020 hingga Desember 2022.
Ia diduga dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, atau rekening bank terkait pencairan 208 berkas kredit, yang dananya juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana perbankan, antara lain: Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan)
Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Khusus Arie Kurniawan, jerat pasal juga mencakup dugaan pencatatan palsu dalam dokumen dan laporan kegiatan usaha bank.
Terhadap ketiga tersangka, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan di Rutan Kelas I Depok selama 20 hari, sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (1) dan (5) KUHAP.
“Penahanan dilakukan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan,” pungkas Barkah.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan dana nasabah serta integritas tata kelola perbankan daerah.(jan)
