Deadline Agustus 2026! Pemerintah Ancam Tutup TPA yang Masih Terapkan Open Dumping

KLH menargetkan penghentian total open dumping di Indonesia sebelum Agustus 2026, dengan ancaman sanksi bagi daerah yang tidak patuh.

Sabtu, 18 April 2026 - 8:33 WIB
Deadline Agustus 2026! Pemerintah Ancam Tutup TPA yang Masih Terapkan Open Dumping
Menteri LH, Hanif Faisol minta seluruh Pemda di Indonesia hentikan praktik pengelolaan sampah secara open dumping. (Humas LH for hallonews)

HALLONEWS.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan batas akhir bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk menghentikan praktik pengelolaan sampah secara open dumping paling lambat Agustus 2026.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat meninjau TPA Suwung di Kota Denpasar, Bali, Jumat (17/4/2026).

Menurut Hanif, target ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, dengan sasaran pengelolaan sampah nasional mencapai 63,49 persen.

“Angka itu hanya bisa dicapai jika seluruh praktik open dumping ditutup di seluruh Indonesia,” ujarnya dikutip wartawan media ini Sabtu (18/4/2026).

Hingga akhir 2025, pemerintah baru mampu menghentikan sekitar 30 persen praktik open dumping dari total 485 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Artinya, masih terdapat sekitar 369 TPA atau hampir 70 persen yang masih menggunakan metode tersebut, termasuk TPA Suwung.

KLH menegaskan bahwa tidak ada pengecualian bagi daerah dalam memenuhi target tersebut.

“Kami memberi batas hingga akhir 2026, dan seyogyanya sudah selesai pada Agustus 2026,” tegas Hanif.

Di TPA Suwung, pemerintah tengah menyiapkan transisi menuju sistem pengolahan sampah berbasis waste to energy. Proyek ini telah memasuki tahap lelang dan diperkirakan mulai beroperasi dalam tiga tahun ke depan.

Selama masa transisi, sekitar 2.000 ton sampah per hari masih harus dikelola secara optimal. Hanif menekankan bahwa teknologi ini memerlukan sampah yang telah dipilah dengan baik.

“Kalau sampah tercampur, hanya sekitar 10 persen yang bisa dimanfaatkan karena kandungan sulfurnya tinggi,” jelasnya.

KLH meminta Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, dan Pemerintah Kabupaten Badung untuk memperkuat program pemilahan sampah di tingkat masyarakat.

Berdasarkan hasil pengambilan sampel, tingkat pemilahan sampah di Denpasar dan Badung telah mencapai lebih dari 60 persen. Capaian tersebut dinilai cukup tinggi dan perlu dipertahankan.

Hanif mengingatkan bahwa kewajiban pengelolaan sampah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, yang menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat.

Ia menegaskan akan melakukan penegakan hukum terhadap daerah yang belum mematuhi ketentuan tersebut, termasuk di Bali yang saat ini menghadapi kondisi darurat sampah.

Selain itu, pemerintah juga mendorong peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan sampah, seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan TPS3R. Salah satunya, TPST Kesiman Kertalangu ditargetkan mampu mengolah hingga 200 ton sampah per hari.

Seluruh peralatan pendukung ditargetkan sudah operasional paling lambat akhir Juli 2026.

“Langkah ini bukan hanya untuk menyelesaikan masalah sampah, tetapi juga membangun budaya pengelolaan sampah yang berkelanjutan di masyarakat,” pungkas Hanif. (opy)