Dituding Atur Proyek Rp107 Miliar, Bupati Ade: Itu Program untuk Rakyat Bekasi!

Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang membantah mengatur proyek Rp107 miliar dalam sidang di PN Tipikor Bandung. Ia menyebut proyek tersebut sudah dilelang sebelum dirinya menjabat.

Senin, 11 Mei 2026 - 19:15 WIB
Dituding Atur Proyek Rp107 Miliar, Bupati Ade: Itu Program untuk Rakyat Bekasi!
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang membantah dakwaan Jaksa KPK di PN Tipikor Bandung. Foto: Hallonews/Abdullah

HALLONEWS.ID – Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang membantah tuduhan mengatur proyek senilai Rp107 miliar sebagaimana termuat dalam dakwaan jaksa KPK pada sidang dugaan suap dan ijon proyek di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/5/2026).

Usai persidangan, Ade menegaskan proyek yang disebut dalam dakwaan tersebut merupakan bagian dari APBD murni yang menurutnya belum masuk dalam periode kepemimpinannya sebagai Bupati Bekasi.

Menurut Ade, proyek senilai Rp107 miliar itu bahkan telah lebih dahulu melalui proses lelang pada 2024, sebelum dirinya resmi menjabat kepala daerah.

“Dalam keterangan sidang, saya sudah menyampaikan bahwa APBD murni itu belum masuk masa jabatan saya. Proyek yang disebut dalam dakwaan senilai Rp107 miliar itu, setahu saya, sudah lebih dulu dilelang pada tahun 2024,” kata Ade di PN Tipikor Bandung.

Ia menilai proyek tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan pemerintahannya karena proses administrasi dan pelelangan telah berjalan lebih awal.

Ade juga menjelaskan soal pembahasan APBD Perubahan yang sempat disinggung dalam persidangan. Ia mengakui pernah memerintahkan sekretaris pribadinya, Riza, melakukan sinkronisasi data dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Langkah itu disebut untuk memastikan program prioritas pembangunan dapat segera dijalankan oleh perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK).

“Saya memerintahkan Riza, sekpri saya, untuk sinkronisasi data ke Bappeda, lalu disinkronkan oleh SDABMBK supaya program prioritas bisa segera dijalankan,” ujarnya.

Ade membantah perintah tersebut bertujuan mengarahkan proyek kepada pengusaha tertentu, termasuk Sarjan yang disebut jaksa sebagai pemberi suap dalam perkara itu.

“Ini bukan untuk mengarahkan proyek kepada kontraktor Sarjan, tetapi terkait hutang saya kepada rakyat Kabupaten Bekasi yang harus direalisasikan melalui program pembangunan,” ucapnya.

Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, menerima uang miliaran rupiah terkait pengondisian proyek di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Bekasi.

Jaksa menyebut pengusaha asal Bekasi, Sarjan, memperoleh proyek senilai Rp107,5 miliar setelah menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa.

Kasus ini bermula ketika Sarjan, yang sebelumnya berada di kubu politik berbeda, mendekati Ade Kuswara setelah Pilkada Kabupaten Bekasi.

Melalui sejumlah pertemuan yang difasilitasi beberapa pihak, Sarjan disebut menyerahkan uang secara bertahap kepada Ade Kuswara maupun HM Kunang.
Dalam dakwaan disebutkan, Sarjan menyerahkan Rp500 juta untuk kebutuhan operasional pelantikan Ade sebagai bupati terpilih. Beberapa waktu kemudian, uang Rp1 miliar kembali diberikan untuk kebutuhan ibadah umrah.

Sarjan kemudian diarahkan bertemu HM Kunang yang disebut memiliki pengaruh dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dari rangkaian pertemuan itu, Sarjan disebut memperoleh proyek di lima dinas dengan total nilai Rp107,5 miliar.

Rinciannya proyek di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang senilai Rp34,5 miliar, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Rp29,9 miliar, Dinas SDABMBK Rp32,7 miliar, Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Rp1,6 miliar, serta Dinas Pendidikan Rp8,7 miliar.

KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2025 dan menetapkan Ade Kuswara, HM Kunang, serta Sarjan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Ade dan HM Kunang didakwa melanggar sejumlah pasal tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dul)