Tok! Pengusaha Penyuap Bupati Bekasi Ade Kunang Dihukum 3 Tahun 3 Bulan Penjara
Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun 3 bulan penjara kepada Sarjan dalam kasus suap proyek Pemkab Bekasi.

HALLONEWS.ID – Sarjan divonis pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Senin (18/5/2026).
Ketua Majelis Hakim Novian Saputra menyatakan Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp150 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku,”kata Novian Saputra saat membacakan putusan, dikutip Hallonews.
Hakim turut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Sarjan juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Dalam perkara tersebut, Sarjan didakwa memberikan suap kepada Ade Kuswara Kunang sebesar Rp11,4 miliar. Uang itu diduga diberikan secara bertahap sejak proses pelantikan hingga Ade aktif menjabat sebagai Bupati Bekasi.
Jaksa KPK menyebut pemberian uang itu berkaitan dengan pengaturan proyek di sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sebagai timbal balik, Sarjan diduga memperoleh proyek dengan total nilai mencapai Rp107,5 miliar.
Proyek tersebut tersebar di lima dinas, di antaranya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi.
Selain kepada Ade Kuswara, jaksa juga mengungkap adanya aliran dana kepada sejumlah kepala dinas dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Kuasa hukum Sarjan, Suherlan mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Menurut dia, terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Sarjan dengan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp150 juta. Vonis hakim tersebut lebih tinggi satu tahun dibanding tuntutan jaksa. (dul)
