DJP Jabar I Blokir 275 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp224,6 Miliar
Kanwil DJP Jawa Barat I memblokir ratusan rekening milik 174 wajib pajak penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp224,6 miliar.

HALLONEWS.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I mengambil langkah penegakan hukum terhadap wajib pajak yang menunggak kewajiban perpajakan.
Melalui 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya, Kanwil DJP Jawa Barat I secara serentak melakukan pemblokiran terhadap rekening milik 174 wajib pajak dengan total tunggakan mencapai Rp224,6 miliar.
Kegiatan tersebut dipusatkan di Bandung, Rabu (6/5/2026). Dalam pelaksanaannya, sebanyak 275 rekening aktif diajukan untuk diblokir sebagai bagian dari upaya pengamanan aset negara.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, mengatakan tindakan tersebut dilakukan untuk menciptakan kepastian hukum dan menjaga keadilan dalam sistem perpajakan.
“Kami ingin memastikan seluruh wajib pajak diperlakukan setara. Wajib pajak yang patuh harus mendapat perlindungan, sedangkan yang masih memiliki tunggakan perlu ditindak sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.
Menurut Nandang, sebelum pemblokiran dilakukan, pihaknya telah menempuh berbagai langkah persuasif dan edukatif kepada wajib pajak. Namun, karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pajak, penagihan aktif akhirnya dilakukan.
Ia menegaskan seluruh proses telah berjalan sesuai standar operasional dan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari penyampaian surat teguran hingga surat paksa.
“Pemblokiran rekening dilakukan setelah tahapan penagihan sesuai aturan dijalankan,” katanya.
Langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Dalam mekanisme penagihan aktif, pemblokiran rekening menjadi salah satu tahapan sebelum dilakukan penyitaan saldo untuk melunasi utang pajak.
Kanwil DJP Jawa Barat I juga mengingatkan seluruh wajib pajak agar segera menyelesaikan tunggakan untuk menghindari tindakan penagihan lanjutan, seperti penyitaan aset hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.
Pihak DJP berharap langkah tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan masyarakat guna mendukung pembangunan nasional. (agn)
