DPR Soroti Haji 2026, Skrining Kesehatan Jemaah Diperketat
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq meminta skrining kesehatan calon jemaah haji diperketat agar tidak ada lagi jemaah dipulangkan dari Arab Saudi karena tak memenuhi syarat kesehatan.

HALLONEWS.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menyampaikan sejumlah catatan penting hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2026.
Salah satu sorotan utama yang disampaikan ialah perlunya memperketat skrining kesehatan calon jemaah sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Menurut Maman, langkah tersebut penting dilakukan agar tidak ada lagi jemaah Indonesia yang dipulangkan setelah tiba di Tanah Suci karena dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.
“Yang paling penting adalah skrining kesehatan calon jemaah harus diperketat. Jangan sampai sudah sampai di Tanah Suci ternyata dinyatakan tidak layak dan akhirnya dipulangkan,” kata Maman kepada awak media di Subang, Senin (11/5/2026).
Evaluasi tersebut disampaikan Maman setelah menerima berbagai laporan dari sejumlah embarkasi haji di Indonesia.
Ia menilai pemerintah perlu meningkatkan kualitas pemeriksaan kesehatan terhadap calon jemaah sebelum proses keberangkatan dilakukan.
Selain persoalan kesehatan, Maman juga menyoroti kondisi pemondokan jemaah di Madinah yang dinilai melebihi kapasitas kamar hotel.
“Kami sudah langsung berkoordinasi dengan pihak daerah kerja dan syarikah agar kondisi tersebut segera ditangani,” ujarnya.
Di sisi lain, Maman turut menyinggung maraknya praktik haji ilegal yang dinilai dipicu keterbatasan kuota haji Indonesia.
Karena itu, DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah tengah mendorong perubahan sistem penentuan kuota haji nasional.
Ia menjelaskan, usulan perubahan tersebut bertujuan agar kuota haji tidak lagi semata-mata berdasarkan jumlah penduduk, melainkan mempertimbangkan jumlah pendaftar haji di setiap negara.
“Kami juga mendorong perubahan sistem kuota haji berdasarkan jumlah pendaftar, bukan lagi semata-mata berdasarkan jumlah penduduk,” katanya.
Maman juga meminta Organisation of Islamic Cooperation melakukan revisi data jumlah penduduk Indonesia guna mendukung penambahan kuota haji nasional.
Terkait masa tunggu haji, ia menyebut antrean keberangkatan saat ini telah diseragamkan maksimal 26 tahun di seluruh daerah.
Selain itu, ia mengusulkan agar calon jemaah yang sudah tiga kali mendapat panggilan keberangkatan tetapi tidak berangkat dicoret dari daftar antrean dan digantikan oleh jemaah lain. (agn)
