Dua WN Rusia Ditangkap, BNN Ungkap Pabrik Narkotika Sintetis di Bali
Dua warga negara Rusia ditangkap setelah tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan Imigrasi membongkar laboratorium narkotika tersembunyi di Bali.

HALLONEWS.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Imigrasi Ngurah Rai membongkar praktik laboratorium narkotika ilegal atau clandestine laboratory di wilayah Gianyar, Bali.
Kepala BNN, Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan dalam operasi gabungan yang digelar pada Kamis hingga Jumat, 5–6 Maret 2026, aparat menangkap dua warga negara Rusia berinisial NT dan TS yang diduga terlibat dalam produksi narkotika sintetis jenis mephedrone.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan paket mencurigakan yang dikirim dari China ke Kantor Pos Gianyar pada Januari 2026,” katanya dalam konferensi pers di Bali pada Sabtu (7/3/2026).
Suyudi menjelaskan, paket tersebut memuat bahan kimia yang dicurigai berkaitan dengan produksi narkotika sintetis.
Lanjutnya, temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan Imigrasi.
“Hasil pengembangan mengarah pada dugaan aktivitas jaringan narkotika di Bali. Pada Kamis (5/3) sekitar pukul 23.45 WITA, petugas mengamankan NT di sebuah vila di Kecamatan Sukawati, Gianyar,” ujarnya.
Suyudi menuturkan, dari penangkapan tersebut, aparat memperoleh sejumlah kunci vila dan barang lain yang diduga berkaitan dengan lokasi produksi narkotika.
Penyelidikan berlanjut dengan penggeledahan terhadap kendaraan jenis LCGC milik tersangka.
Dari mobil tersebut, petugas menemukan sejumlah bahan kimia yang diduga digunakan dalam proses pembuatan narkotika sintetis, antara lain ethyl acetate, alkohol 96 persen, methylamine, serta berbagai botol dan jerigen berisi cairan kimia.
Operasi kemudian berlanjut pada Jumat (6/3) sekitar pukul 01.00 WITA di sebuah vila lain di Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan peralatan laboratorium serta bahan kimia yang diduga kuat digunakan sebagai pabrik narkotika sintetis.
“Barang bukti yang disita antara lain asam sitrat, diklorometana, asam hidrobromat, methylamine, kristal putih yang diduga mephedrone, timbangan digital, kertas saring, erlenmeyer, alat suntik, serta sejumlah jerigen berisi cairan kimia,” tuturnya.
Ia menambahkan, petugas juga menemukan residu hasil produksi narkotika pada sejumlah wadah laboratorium.
Berdasarkan hasil analisis Tim Laboratorium Narkotika BNN, zat yang diproduksi di laboratorium clandestine tersebut dipastikan merupakan mephedrone, yang termasuk dalam narkotika golongan I.
Ia menegaskan akan terus memperkuat sinergi lintas lembaga bersama Bea Cukai dan Imigrasi untuk membongkar jaringan produksi maupun peredaran narkotika di Indonesia.
“Penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika, akan dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi demi melindungi masyarakat serta masa depan bangsa dari ancaman narkoba,” pungkasnya. (fer)
