Komnas HAM Sebut Vonis Bebas Aktivis Jadi Preseden Penting Demokrasi
Komnas HAM menilai vonis bebas Delpedro Marhaen dan tiga aktivis dalam kasus dugaan penghasutan demo 2025 menjadi preseden penting untuk melindungi kebebasan berekspresi di Indonesia.

HALLONEWS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai vonis bebas terhadap empat aktivis dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 sebagai preseden penting bagi perlindungan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tantowi menyatakan putusan pengadilan tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi negara, khususnya aparat penegak hukum, agar tak mudah menggunakan hukum pidana terhadap kritik atau ekspresi sah dari masyarakat sipil.
“Komnas HAM berharap putusan bebas ini menjadi preseden yang baik agar negara, terutama kepolisian, menahan diri untuk tidak menggunakan hukum pidana terhadap bentuk kritik, ekspresi, atau pendapat masyarakat sipil yang sah,” kata Pramono dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst.
Putusan tersebut dinilai selaras dengan pendapat hukum atau amicus curiae yang sebelumnya disampaikan Komnas HAM pada 9 Februari 2026.
Dalam dokumen tersebut, Komnas HAM menilai konten media sosial yang diunggah para terdakwa merupakan bagian dari pelaksanaan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi.
Komnas HAM juga mengingatkan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi tidak boleh dilakukan tanpa alasan yang sah dalam masyarakat demokratis. (wib)
