Dugaan Oknum Bekingi PKL di Bogor, Wali Kota Minta Polisi dan TNI Bertindak

Pemkot Bogor meminta aparat bertindak atas dugaan oknum yang membekingi PKL liar di kawasan Pasar Bogor di tengah program relokasi pedagang.

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:33 WIB
Dugaan Oknum Bekingi PKL di Bogor, Wali Kota Minta Polisi dan TNI Bertindak
Penertiban PKL di kawasan Pasar Bogor terus diawasi. Sejumlah pedagang masih mencoba berjualan di area terlarang dan diduga dibekingi oknum. Foto: Hallonews/Yopy

HALLONEWS.ID – Dugaan adanya oknum yang melindungi Pedagang Kaki Lima (PKL) mencuat di tengah upaya penataan kawasan Pasar Bogor.

Pemerintah Kota Bogor mengaku masih menemukan pedagang yang membuka lapak di area terlarang meskipun penertiban dan relokasi telah dilakukan. Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim pun meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan.

Dedie mengungkapkan bahwa terdapat pihak-pihak yang diduga membekingi para pedagang agar tetap berjualan di lokasi terlarang. Oknum tersebut disebut berasal dari preman hingga pihak yang mengatasnamakan pensiunan pemerintah daerah maupun kesatuan.

“Saya meminta Kapolresta dan Dandim untuk menindak tegas pihak-pihak yang menghambat program penataan pasar tersebut,” ujar Dedie seperti dikutip Selasa (31/3/2026).

Pemkot Dorong Relokasi PKL

Saat ini, Pemkot Bogor terus mendorong relokasi PKL ke pasar resmi. Sejumlah pedagang yang telah dipindahkan mulai beraktivitas di Pasar Sukasari dan Pasar Jambu Dua.

Pemerintah berharap jumlah pedagang yang berpindah akan terus meningkat agar aktivitas perdagangan di kedua pasar tersebut semakin hidup.

Pemkot juga mengajak masyarakat untuk berbelanja di pasar resmi yang telah ditata agar aktivitas perdagangan lebih tertib dan berkelanjutan.

Lindungi Pedagang Resmi

Dedie menjelaskan bahwa penataan PKL juga bertujuan untuk melindungi pedagang resmi di dalam pasar. Tercatat sekitar 9.000 pedagang di 14 pasar selama ini mengeluhkan persaingan yang tidak seimbang dengan PKL.

Pedagang resmi harus membayar retribusi, sewa, hingga biaya layanan, sementara PKL tidak menanggung biaya tersebut dan sering menggunakan badan jalan serta trotoar untuk berjualan.

Meski selisih harga antara PKL dan pedagang resmi relatif kecil, sekitar Rp2.000 hingga Rp3.000, perbedaan tersebut dinilai tetap berdampak terhadap keberlangsungan usaha pedagang resmi.

Pemerintah Kota Bogor menegaskan penataan pasar akan terus dilakukan agar perdagangan lebih tertib, adil, dan tidak merugikan pedagang yang patuh terhadap aturan. (opy)