Gubernur DKI Jakarta Akan Keluarkan Pergub Sampah

Gubernur Pramono Anung siapkan aturan wajib pilah sampah bagi warga Jakarta. Pergub baru ini jadi solusi atasi krisis sampah ibu kota.

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:07 WIB
Gubernur DKI Jakarta Akan Keluarkan Pergub Sampah
Gubernur DKI Jakarta Prabmono Anung Hallonews

HALLONEWS.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersiap menerbitkan regulasi baru terkait pengelolaan sampah yang akan mengubah kebiasaan masyarakat ibu kota.

Dalam aturan tersebut, warga diwajibkan memilah sampah sebelum dibuang.
Kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang saat ini tengah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sosialisasi kepada masyarakat pun akan segera dilakukan agar warga dapat beradaptasi dengan aturan baru tersebut.

Menurut Pramono, kebijakan ini menjadi langkah penting untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin kompleks di Jakarta.

Terlebih, kapasitas TPST Bantar Gebang dinilai sudah tidak mampu menampung seluruh sampah seperti sebelumnya.

“Ke depan, masyarakat harus mulai terbiasa memilah sampah dari rumah. Ini menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Langkah ini juga diambil menyusul insiden longsor sampah di Bantar Gebang yang menjadi peringatan serius bagi pengelolaan limbah di ibu kota.

Selain kebijakan pemilahan sampah, Pemprov DKI Jakarta juga berencana membangun fasilitas pengolahan modern berupa Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Proyek ini akan digarap bersama pemerintah pusat dan pihak terkait untuk mengurangi ketergantungan pada tempat pembuangan akhir.

Tak hanya itu, optimalisasi fasilitas pengolahan seperti RDF di wilayah Rorotan juga akan dilakukan guna meningkatkan kapasitas pengolahan sampah di Jakarta.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap sistem pengelolaan sampah dapat menjadi lebih efektif dan berkelanjutan, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan. (fer)