Gubernur DKI Setop Izin Lapangan Padel di Perumahan, yang Sudah Berdiri Wajib Tutup Jam 8 Malam
Pemprov DKI Jakarta melarang pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan lapangan tanpa PBG terancam dicabut izinnya, sementara yang sudah berizin wajib tutup maksimal pukul 20.00 WIB.

HALLONEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menghentikan penerbitan izin pembangunan lapangan padel baru di kawasan permukiman. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, usai rapat terbatas di Balai Kota.
Menurutnya, seluruh pembangunan lapangan padel ke depan hanya diperbolehkan berada di zona komersial. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penataan ruang kota sekaligus merespons keluhan warga yang merasa terganggu oleh aktivitas olahraga tersebut di lingkungan perumahan.
“Perizinan baru tidak diperbolehkan di zona perumahan. Harus di area komersial,” tegasnya, Selasa (24/2/2026).
Tak hanya menghentikan izin baru, Pemprov DKI juga akan mengevaluasi lapangan padel yang sudah beroperasi. Lapangan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terancam pencabutan izin usaha. Saat ini, pendataan masih dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata).
Sementara itu, bagi lapangan padel yang telah memiliki PBG namun berada di kawasan perumahan, aturan baru tetap diberlakukan. Jam operasional dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Pemerintah kota di tiap wilayah diminta berkoordinasi dengan warga sekitar untuk memastikan aturan berjalan kondusif.
Selain pembatasan waktu, pengelola juga diwajibkan memasang sistem peredam suara apabila aktivitas permainan menimbulkan kebisingan, baik dari pantulan bola maupun suara pemain yang berpotensi mengganggu ketenangan lingkungan.
Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemprov DKI dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan fasilitas olahraga dan kenyamanan warga di kawasan hunian. (fer)
