Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran dari Bandar!
Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang menyeret nama bandar besar di wilayah tersebut.

HALLONEWS.ID – Dua perwira polisi di Polres Toraja Utara masing-masing berinisial AKP AE menjabat Kepala Satuan (Kasat) Narkoba dan Aiptu N selaku Kepala Unit (Kanit) Narkoba ditahan di Polda Sulsel diduga terlibat peredaran narkoba di wilayah setempat.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi menegaskan dua oknum tersebut sudah patsus (penempatan khusus).
Ia menegaskan, kasus tersebut dalam proses penyelidikan oleh tim penyidik Propam dan kini masih dilaksanakan pemeriksaan intensif. Pendalaman terus dilakukan terhadap dua oknum perwira Polri itu.
“Intinya, tidak ada tempat bagi oknum yang bermain-main, apalagi ini berkaitan persoalan narkoba. Masih diselidiki lebih lanjut sejauh mana keterlibatan masing-masing serta perannya,” papar Zulham menegaskan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan Polri berkomitmen dalam menegakkan hukum terhadap kedua pelaku.
“Bapak Kapolri sebagai pimpinan Polri dalam berbagai kesempatan telah menegaskan komitmen kuat dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba tidak terkecuali individu-individu Polri,” ujar Isir kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Dia menekankan, Polri tidak akan memberikan ruang bagi personel yang melanggar hukum. Terutama dalam kasus narkoba.
“Tidak ada toleransi dan tidak ada perlakuan istimewa (impunitas) terlebih bagi individu Polri yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” tegasnya.
Kasus ini terungkap setelah sebelumnya Tim Satnarkoba Polres Torut menggerebek rumah konten kreator terduga bandar narkotika di Rantepao. Sebanyak empat orang diamankan beserta barang buktinya masing-masing MJ, D, AD dan ET alias O.
Pengungkapan itu setelah salah satu dari mereka tertangkap di Terminal Makale. Hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari bandar narkoba inisial ET yang berprofesi konten kreator.
Barang bukti yang disita yakni dua sacet besar berisi kristal bening narkotika Sabu seberat 100 gram, enam buah timbangan elektronik, satu set alat hisap alias bong, tiga unit ponsel, lima bal sacet plastik klip kecil, empat potongan pipet dan sejumlah uang tunai.
Belakangan, salah seorang dari tersangka tersebut inisial ET ‘menyanyi’ dengan menyebut dua nama perwira Polri ikut terlibat dalam pusaran peredaran narkoba tersebut saat diperiksa penyidik.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka telah menyetorkan setiap minggu uang senilai Rp13 juta kepada perwira Polri ini sejak September 2025.
Guna memastikan tuduhan tersebut, tim Propam Polda Sulsel langsung memeriksa bersangkutan untuk diproses lebih lanjut atas dugaan keterlibatannya.(min)
