Gubernur Jabar Tekankan Aturan Baru, Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi Tak Perlu Bawa BPKB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menghapus kewajiban membawa BPKB saat bayar pajak kendaraan di Depok dan Bekasi mulai 3 Maret 2026. Layanan kini lebih mudah dan cepat.

HALLONEWS.ID – Kabar gembira bagi wajib pajak kendaraan di wilayah Depok dan Bekasi. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menghapus kewajiban membawa BPKB saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan tersebut mulai berlaku Selasa (3/3/2026) dan diterapkan di Kota Depok, Kota Bekasi, serta Kabupaten Bekasi.
Dengan aturan baru ini, masyarakat cukup membawa dokumen yang dipersyaratkan tanpa perlu menyertakan BPKB asli maupun fotokopinya.
Menurut Dedi, langkah ini diambil untuk memangkas birokrasi dan mempercepat pelayanan di kantor Samsat.
“Prosedur yang lebih sederhana akan membuat masyarakat semakin nyaman dan tidak terbebani saat menunaikan kewajiban pajaknya,” kata Dedi.
Selain penyederhanaan syarat administrasi, Pemprov Jabar juga mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Melalui aplikasi tersebut, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Sistem ini dinilai lebih praktis, transparan, dan efisien.
Pemanfaatan layanan non-tunai juga diharapkan dapat meminimalisir potensi pungutan liar serta meningkatkan akuntabilitas transaksi.
Pajak Dikembalikan untuk Infrastruktur. Dedi menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk pembangunan, terutama perbaikan jalan.
Ia menjelaskan, tanggung jawab infrastruktur di Jawa Barat terbagi sesuai kewenangan, yakni jalan provinsi ditangani pemerintah provinsi, jalan kabupaten/kota oleh pemerintah daerah masing-masing, dan jalan desa oleh pemerintah desa.
Pemprov Jabar berkomitmen agar dana pajak yang dibayarkan masyarakat benar-benar kembali dalam bentuk pembangunan yang dirasakan langsung.
Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi pelayanan publik di Jawa Barat agar lebih cepat, mudah, dan transparan. (lud)
