Haji Ilegal Dibongkar! DPR Desak 3 WNI Diproses Hukum
DPR minta 3 WNI kasus haji ilegal di Makkah diproses hukum. Pemerintah diminta perkuat pengawasan dan edukasi agar jemaah tak terjebak praktik ilegal.

HALLONEWS.ID – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abidin Fikri meminta tiga warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap dalam kasus dugaan praktik haji ilegal di Makkah diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia juga mendorong Kementerian Haji dan Umrah Kementerian Luar Negeri, serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah untuk segera memantau dan mengawal perkembangan kasus tersebut.
“Pastikan proses hukum berjalan adil. Jika terbukti pelaku merupakan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), maka harus dicabut statusnya, dipulangkan ke Indonesia, dan diproses secara hukum,” ujar Abidin dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).
Dukung Penindakan Otoritas Saudi
Abidin menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas otoritas Arab Saudi dalam memberantas praktik haji ilegal yang dinilai merugikan calon jemaah.
Menurutnya, praktik semacam ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan jemaah.
“Komisi VIII menegaskan bahwa ibadah haji harus dilakukan melalui jalur resmi, baik visa haji reguler maupun khusus, demi keamanan dan keabsahan ibadah,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi resmi guna menjaga kehormatan jemaah Indonesia sekaligus hubungan baik antara Indonesia dan Arab Saudi.
Abidin juga meminta pemerintah meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji ilegal yang berpotensi berujung pada sanksi berat, seperti deportasi hingga hukuman pidana.
“Koordinasi dengan otoritas Saudi harus diperkuat, sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak praktik ilegal yang merugikan,” tegasnya. (agn)
