“Hattrick” OTT di Jawa Tengah: Saat Korupsi Kepala Daerah Terkuak Beruntun
Dalam waktu singkat, tiga kepala daerah di Jawa Tengah terseret OTT KPK. Fenomena ini membuka pola lama: kekuasaan, proyek, dan praktik pungutan yang terus berulang.

HALLONEWS.ID – Dalam hitungan minggu, satu per satu kepala daerah di Jawa Tengah (Jateng) tumbang. Bukan karena kalah dalam kontestasi politik, melainkan karena tersandung operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fenomena ini bukan sekadar kebetulan. Ia seperti pola yang berulang, dan kini tampak semakin terang.
Kasus terbaru datang dari Cilacap. Bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono diamankan dalam OTT pada 13 Maret 2026.
Di balik penangkapan itu, terkuak dugaan praktik yang sebenarnya tidak asing: pengumpulan dana dari perangkat daerah. Dana yang, menurut penyidik, diduga mengalir untuk kepentingan tertentu, termasuk kebutuhan nonformal seperti tunjangan hari raya.
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut praktik tersebut telah berlangsung sejak 2025. Sebuah mekanisme yang diduga berjalan sistematis.
Pola Lama, Wajah Baru
Jika ditarik mundur beberapa pekan sebelumnya, cerita serupa muncul di wilayah lain di Jawa Tengah.
Di Pati, Bupati Sudewo terseret dalam dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa—sebuah praktik yang memanfaatkan ambisi dan kebutuhan warga untuk mendapatkan posisi.
Di Pekalongan, Bupati Fadia Arafiq lebih dulu ditangkap dalam kasus dugaan korupsi proyek dan anggaran daerah.
Tiga daerah, tiga kasus, satu benang merah: kekuasaan yang membuka ruang transaksi.
Ketika Jabatan Jadi Komoditas
Dalam banyak kasus, korupsi di daerah tidak selalu berbentuk suap besar atau proyek fiktif. Ia sering hadir dalam bentuk yang lebih “halus”: pungutan, setoran, hingga “kewajiban tidak tertulis”.
Jabatan bisa diperjualbelikan. Proyek bisa diperebutkan. Bahkan, kebutuhan rutin seperti THR pun bisa menjadi alasan untuk menggalang dana secara ilegal.
Di titik inilah, garis antara kebijakan dan penyimpangan menjadi kabur.
Jawa Tengah dalam Sorotan
Rentetan OTT ini membuat Jawa Tengah seolah menjadi panggung besar bagi pengungkapan praktik korupsi daerah.
Namun, pertanyaannya bukan sekadar “mengapa di sini?”, melainkan “apakah ini hanya puncak gunung es?”
Sepanjang awal 2026, KPK telah melakukan sedikitnya delapan OTT di berbagai sektor, mulai dari pajak, proyek daerah, hingga sengketa lahan.
Artinya, kasus di Jawa Tengah bukanlah anomali. Ia bagian dari gambaran yang lebih luas.
Antara Penindakan dan Pencegahan
OTT demi OTT menunjukkan bahwa penindakan berjalan. Namun di sisi lain, ia juga menegaskan satu hal: pola lama belum benar-benar terputus.
Selama sistem masih memberi celah, praktik serupa berpotensi terus berulang—dengan aktor dan skenario yang mungkin berbeda.
Pertanyaannya kini, apakah penangkapan demi penangkapan cukup untuk menghentikan lingkaran ini?
Ataukah, seperti yang sering terjadi, ia hanya akan berganti wajah—menunggu giliran berikutnya untuk terungkap? (min)
