Heboh Mafia Haji! Interpol Mabes Polri Selidiki Modus Manipulasi Domisili Calon Jamaah Lintas Negara

Interpol Mabes Polri mulai menyelidiki dugaan mafia haji yang memanipulasi domisili calon jamaah lintas negara. Modus ini disebut merugikan jamaah dan merusak tata kelola haji.

Sabtu, 25 April 2026 - 18:00 WIB
Heboh Mafia Haji! Interpol Mabes Polri Selidiki Modus Manipulasi Domisili Calon Jamaah Lintas Negara
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. Foto Dok/Hallonews

HALLONEWS.ID – Mabes Polri bergerak menindaklanjuti dugaan praktik penyalahgunaan dokumen dalam penyelenggaraan ibadah haji yang diduga dimainkan jaringan mafia haji asal Indonesia.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, Mabes Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) akan turun langsung mendalami pola kejahatan tersebut, terutama yang melibatkan lintas negara.

Langkah itu ditempuh sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji dan umrah melalui jalur resmi.

“Salah satu sasaran utama pelaksanaan Satuan Tugas Perlindungan Jemaah Haji dan Umrah adalah mengantisipasi potensi manipulasi dokumen domisili calon jamaah haji,” ujar Johnny saat dikonfirmasi Hallonews.id, Sabtu (25/4/2026).

“Praktik tersebut dinilai berisiko merugikan jamaah, mencederai tata kelola haji nasional, serta membuka ruang penyalahgunaan sistem keberangkatan,” tambahnya.

Mabes Polri, kata dia, segera berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia serta para pemangku kepentingan terkait guna memastikan dugaan peristiwa tersebut.

Sinergi lintas lembaga dipandang penting karena dugaan pelanggaran menyangkut aspek administrasi, keimigrasian, hingga kemungkinan jaringan internasional.

“Pemerintah juga ingin memastikan jamaah Indonesia memperoleh perlindungan maksimal di tengah meningkatnya modus pemberangkatan nonprosedural,” ujarnya.

Johnny menegaskan seluruh langkah akan dilakukan secara bertahap dan terukur, mulai dari tindakan preemtif, preventif, hingga penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Pendekatan preemtif diarahkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak tergoda jalur ilegal.

Sementara langkah preventif dilakukan melalui pengawasan dan deteksi dini terhadap pergerakan calon jamaah.

“Apabila hasil koordinasi menemukan adanya perbuatan melawan hukum, aparat akan menempuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (fer)