Imigrasi Digitalisasi Layanan ABTC, Pengajuan Kartu Pebisnis APEC Kini Lewat Satu Portal
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperbarui layanan Kartu Perjalanan Pebisnis APEC dengan meluncurkan sistem digital yang memungkinkan pengajuan kartu dilakukan sepenuhnya secara daring.

HALLONEWS.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi memutakhirkan layanan Kartu Perjalanan Pebisnis APEC atau APEC Business Travel Card (ABTC) bagi warga negara Indonesia melalui platform digital baru.
Layanan tersebut kini dapat diakses melalui laman abtc.imigrasi.go.id, menggantikan mekanisme lama yang masih mengandalkan pengiriman dokumen fisik maupun surat elektronik.
Digitalisasi layanan ini diharapkan membuat proses pengajuan kartu perjalanan bisnis menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan bagi para pemohon.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa ABTC merupakan fasilitas strategis yang disediakan bagi pelaku usaha Indonesia untuk mempermudah mobilitas bisnis ke negara-negara anggota Asia-Pacific Economic Cooperation.
Menurut dia, kepemilikan kartu tersebut memberikan kemudahan signifikan dalam perjalanan bisnis internasional.
“Pemegang ABTC tidak perlu lagi mengajukan visa setiap kali melakukan perjalanan ke negara anggota APEC. Selain itu, kartu ini juga memberikan akses jalur khusus di sejumlah bandara internasional,” ujar Yuldi dalam keterangan dikutip pada Minggu (8/3/2026).
Yuldi menambahkan, fasilitas tersebut memungkinkan pemegang kartu memperoleh akses bebas visa ke 19 negara anggota APEC yang telah memberikan persetujuan, sekaligus mendukung penguatan iklim investasi dan kerja sama ekonomi lintas negara.
Selain itu, melalui platform digital yang baru diluncurkan, pemohon dapat mengakses sejumlah layanan sekaligus, mulai dari pengajuan kartu baru, penggantian kartu, hingga pembaruan data pemegang kartu.
“Layanan ini diperuntukkan bagi pelaku usaha, pejabat pemerintah, maupun tenaga profesional yang memenuhi persyaratan,” ucapnya.
Yuldi menuturkan, dalam mekanisme baru tersebut, pemohon terlebih dahulu melakukan registrasi akun pada laman layanan dengan mengisi data pribadi serta mengunggah dokumen kependudukan seperti KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran.
Setelah proses aktivasi melalui email selesai, pemohon dapat masuk ke sistem untuk mengisi formulir permohonan sesuai kategori layanan yang dibutuhkan.
Tahapan berikutnya adalah mengunggah dokumen pendukung, antara lain surat rekomendasi dari instansi terkait atau asosiasi usaha, paspor yang masih berlaku, serta foto terbaru.
Setelah berkas lengkap, pemohon melakukan pembayaran biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui sistem SIMPONI.
“Permohonan kemudian diverifikasi oleh petugas imigrasi sebelum memasuki tahap persetujuan,” tuturnya.
“Jika disetujui, pemohon akan menerima kartu virtual atau pemberitahuan terkait kesiapan kartu fisik melalui surat elektronik. Status permohonan juga dapat dipantau secara berkala melalui portal layanan yang sama,” tambahnya.
Yuldi menegaskan bahwa digitalisasi layanan ABTC merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi di lingkungan imigrasi, sekaligus untuk memangkas hambatan administratif yang kerap dihadapi pelaku usaha.
“Digitalisasi ini diharapkan memudahkan mobilitas pelaku bisnis Indonesia untuk memperluas jaringan dan aktivitas internasional, dengan proses yang lebih transparan, pasti, dan akuntabel,” tegas Yuldi. (fer)
