IPW Dukung Putusan MK: Kerugian Negara Kasus Korupsi Hanya Bisa Dihitung BPK

Indonesia Police Watch mendukung putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi demi kepastian hukum.

Senin, 6 April 2026 - 19:41 WIB
IPW Dukung Putusan MK: Kerugian Negara Kasus Korupsi Hanya Bisa Dihitung BPK
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso. Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.ID – Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan kewenangan penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi hanya berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa BPK merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menentukan besaran kerugian negara dalam perkara korupsi.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai langkah penting untuk mengakhiri polemik yang selama ini muncul dalam proses penegakan hukum kasus korupsi.

Menurut Sugeng, selama ini terdapat praktik di mana sejumlah lembaga atau instansi lain turut menghitung dan menetapkan kerugian negara, sehingga menimbulkan perbedaan perhitungan dan ketidakpastian hukum dalam proses penyidikan maupun persidangan perkara korupsi.

Ia menegaskan bahwa putusan MK ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam menentukan unsur kerugian negara.

Selain itu, keputusan tersebut dinilai dapat meningkatkan akuntabilitas dan kredibilitas penegakan hukum di Indonesia karena hanya satu lembaga resmi yang berwenang melakukan audit kerugian negara.

IPW juga meminta agar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut segera diimplementasikan oleh seluruh aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga penegak hukum lainnya.

Sugeng menjelaskan bahwa selama ini aparat penegak hukum, terutama kejaksaan, kerap menggunakan hasil audit internal atau perhitungan dari instansi lain sebagai dasar pembuktian dalam perkara korupsi.

“Selama ini aparat penegak hukum seperti kejaksaan kerap menggunakan hasil audit internal atau perhitungan dari instansi lain sebagai dasar pembuktian dalam perkara korupsi,” kata Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (6/4/2026).

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, proses pembuktian kerugian negara di pengadilan ke depan harus mengacu pada hasil audit resmi BPK sebagai rujukan utama dalam menentukan kerugian negara dalam perkara korupsi.

IPW menilai putusan ini akan membawa perubahan besar dalam sistem penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, terutama terkait pembuktian unsur kerugian negara yang selama ini sering menjadi perdebatan dalam persidangan. (opy)