Jejak Koper Putih di Rumah Aipda Dianita, Rahasia Narkoba yang Menyeret Kapolres Bima Kota

Dari hasil interogasi awal, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan sebuah koper berwarna putih yang diduga berisi narkotika dan disebut sebagai milik tersangka.

Sabtu, 14 Februari 2026 - 6:00 WIB
Jejak Koper Putih di Rumah Aipda Dianita, Rahasia Narkoba yang Menyeret Kapolres Bima Kota
Ilustrasi narkoba dalam koper. hallonews

HALLONEWS.ID – Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoron ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan Didik dalam kasus kepemilikan narkotika yang juga menyeret Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa hasil gelar perkara memutuskan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

“Lanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” ujar Eko kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Didik diamankam pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penindakan tersebut dilakukan oleh tim pengamanan internal Mabes Polri untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan sebuah koper berwarna putih yang diduga berisi narkotika dan disebut sebagai milik tersangka.

Koper tersebut diketahui berada di kediaman Aipda Dianita Agustina di wilayah Tangerang.

Lokasinya berada di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F6, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik segera bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan koper yang dimaksud.

Barang tersebut sebelumnya telah diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat lima gram.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan guna kepentingan penyidikan lanjutan.

Hingga saat ini, kepolisian masih mendalami keterkaitan sejumlah pihak serta menelusuri asal-usul barang terlarang tersebut.

Eko menegaskan, hasil gelar perkara menyepakati penerapan pasal berlapis terhadap tersangka.

Penyidik menjerat Didik dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (min)