KAI dan DJKA Percepat Penutupan Perlintasan Liar Usai Insiden Bekasi Timur
KAI bersama DJKA Kementerian Perhubungan terus mempercepat penanganan perlintasan liar dan perlintasan berisiko tinggi di berbagai daerah. Sampai saat ini sudah 24 perlintasan dan sempitkan 5 akses ditutup.

HALLONEWS.ID – Insiden kecelakaan di kawasan Bekasi Timur yang menelan banyak korban jiwa menjadi momentum penting bagi peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api. PT Kereta Api Indonesia bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan terus mempercepat penanganan perlintasan liar dan perlintasan berisiko tinggi di berbagai daerah.
Langkah tersebut dilakukan melalui penutupan akses, penyempitan jalur perlintasan, hingga peningkatan fasilitas keselamatan di titik-titik rawan kecelakaan.
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, mengatakan keselamatan masyarakat di sekitar jalur rel menjadi perhatian utama pasca insiden tragis tersebut.
“Insiden di Bekasi Timur memberikan duka mendalam bagi banyak pihak. Kereta api memiliki jarak pengereman panjang sehingga tidak dapat berhenti mendadak ketika terdapat hambatan di jalur,” ujar Anne.
KAI Tutup 24 Perlintasan dan Sempitkan 5 Akses
Dalam periode 27 April hingga 9 Mei 2026, KAI bersama DJKA dan pemerintah daerah telah melakukan penutupan terhadap 24 perlintasan serta penyempitan akses di lima titik perlintasan di Indonesia.
Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi potensi kecelakaan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan di sekitar jalur kereta api.
Di wilayah Jakarta dan sekitarnya, penanganan dilakukan di sejumlah titik perlintasan liar dan tidak terjaga, termasuk di wilayah Tigaraksa, Parung Panjang, Sukabumi, Rangkasbitung, hingga Maja dan Citeras.
Sementara itu di Jawa Barat, penutupan dan penyempitan dilakukan di lintas Cicalengka–Nagreg serta Cireungas–Lampegan. Penutupan akses pejalan kaki juga dilakukan di area Emplasemen Stasiun Patuguran, Kabupaten Brebes.
Penanganan Dilakukan di Berbagai Wilayah
Upaya serupa juga dilakukan di wilayah Yogyakarta dan Solo Raya dengan penutupan lima titik perlintasan di jalur Purwosari–Wonogiri, Brambanan–Yogyakarta, serta Wates–Rewulu.
Di wilayah Madiun, Blitar, dan Jombang, penanganan mencakup penutupan sejumlah perlintasan di Kabupaten Nganjuk, Blitar, dan Jombang. Selain itu dilakukan pula penyempitan akses di beberapa titik yang dinilai rawan.
Adapun di Jawa Timur bagian timur, penutupan dilakukan di jalur Bayeman–Probolinggo, Jatiroto–Tanggul, hingga Mrawan–Kalibaru. KAI juga melakukan normalisasi jalur dan penyempitan akses di wilayah Kalisetail–Temuguruh serta Jember–Arjasa.
Penanganan juga menyasar wilayah Sumatera. Di Sumatera Utara, perbaikan dilakukan pada perlintasan tidak terjaga di Kabupaten Asahan. Sedangkan di Sumatera Barat dan Sumatera Selatan, sejumlah perlintasan liar ditutup demi menekan risiko kecelakaan.
Ribuan Perlintasan Jadi Fokus Penanganan
Saat ini Indonesia memiliki 3.674 perlintasan sebidang kereta api. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.810 titik menjadi fokus penanganan nasional.
Sebanyak 172 perlintasan direkomendasikan untuk ditutup karena kondisi jalan yang terbatas dan berbahaya. Sementara 1.638 titik lainnya membutuhkan peningkatan fasilitas keselamatan secara bertahap.
Berdasarkan data evaluasi keselamatan periode 2023 hingga 2026, tercatat 948 korban akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. Sekitar 80 persen insiden terjadi di perlintasan yang tidak terjaga.
Data tersebut menjadi dasar percepatan penanganan bersama antara KAI, DJKA Kemenhub, pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan pemangku kepentingan lainnya.
KAI Ajak Masyarakat Disiplin di Perlintasan
Selain penutupan akses liar, KAI dan DJKA juga terus melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, pendataan perlintasan, hingga pengembangan fasilitas keselamatan di titik prioritas.
Anne Purba mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keselamatan dengan disiplin saat melintasi rel kereta api serta tidak kembali membuka akses liar yang telah ditutup.
“Perlintasan liar yang telah ditutup diharapkan tidak dibuka kembali karena penutupan dilakukan berdasarkan evaluasi keselamatan dan potensi risiko yang ada,” tutup Anne. (gin)
