Kantah Bekasi Resmi Bebaskan 1.847 Bidang Tanah di Lima Desa Mulai 15 Juni
Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi memulai proses pengadaan tanah untuk proyek pengendalian banjir Kali Bekasi. Sebanyak 1.847 bidang tanah di lima desa akan diinventarisasi mulai 15 Juni.

HALLONEWS.ID – Proyek Strategis Nasional (PSN) pengendalian banjir Kali Bekasi memasuki tahapan penting. Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi resmi memulai sosialisasi pengadaan tanah yang akan mencakup 1.847 bidang lahan milik warga di lima desa dan tiga kecamatan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Rahman, mengatakan program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dan daerah untuk mengurangi risiko banjir yang selama ini kerap melanda wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, permasalahan banjir semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan kawasan perkotaan, pertumbuhan penduduk, serta meningkatnya aktivitas ekonomi dan permukiman. Kondisi tersebut diperparah oleh pendangkalan Kali Bekasi yang mengurangi kapasitas sungai dalam menampung debit air saat curah hujan tinggi.
“Normalisasi Kali Bekasi menjadi langkah strategis yang harus segera dilakukan untuk meminimalisasi dampak banjir sekaligus mengoptimalkan fungsi infrastruktur pengendalian banjir,” ujar Rahman dalam Rapat Konsulidasi Pengadaan Tanah Pengendalian Banjir Kali Bekasi di Kedung Pengawas, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (10/6/2026).
Proyek tersebut didukung oleh sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, hingga Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 593/Kep.945-Pemotda/2023 tentang Penetapan Lokasi Pengendalian Banjir Kali Bekasi Paket 6 dan 7.
Dalam pelaksanaannya, lanjut dikatakan Rahman, pengadaan tanah akan menjangkau lima desa yang berada di tiga kecamatan, yakni Desa Babelan Kota, Kedung Pengawas, dan Muarabakti di Kecamatan Babelan, Desa Sukamekar di Kecamatan Sukawangi, serta Desa Sriamur di Kecamatan Tambun Utara.
Rahman mengatakan berdasarkan data Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, kebutuhan lahan untuk proyek tersebut mencapai sekitar 161.237 meter persegi yang tersebar di lima desa dan tiga kecamatan dengan total 1.847 bidang tanah.

foto: Masyarakat di lima desa berkumpul untuk mengikuti rapat Sosialisasi Pengadaan Tanah Pengendalian Banjir Kali Bekasi
Wilayah yang terdampak meliputi Desa Babelan Kota, Kedung Pengawas, dan Muarabakti di Kecamatan Babelan, Desa Sukamekar di Kecamatan Sukawangi, serta Desa Sriamur di Kecamatan Tambun Utara.
Kakantah Rahman merinci terdiri atas 72 bidang di Desa Babelan Kota, 707 bidang di Desa Kedung Pengawas, 136 bidang di Desa Muarabakti, 764 bidang di Desa Sukamekar, dan 168 bidang di Desa Sriamur.
Rahman menegaskan, keberhasilan proyek ini sangat bergantung pada dukungan masyarakat, khususnya para pemilik tanah yang masuk dalam trase pembangunan.
“Sosialisasi ini menjadi tahapan awal agar masyarakat memahami proses pengadaan tanah serta dapat mendukung seluruh tahapan berikutnya,” katanya.
“Kegiatan sosialisasi dijadwalkan berlangsung hingga Jumat pekan ini. Selanjutnya, mulai 15 Juni, Satgas A akan melakukan inventarisasi dan identifikasi untuk mengukur bidang-bidang tanah yang terdampak proyek,” ujarnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi juga mengimbau masyarakat agar hadir saat proses pengukuran dilakukan. Pemilik lahan diminta memasang tanda batas bidang tanah serta menyiapkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan bukti kepemilikan tanah.
Pemerintah berharap proyek pengendalian banjir Kali Bekasi dapat berjalan lancar dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan.
“Normalisasi sungai ini diharapkan mampu mengurangi risiko banjir yang selama ini menjadi persoalan tahunan di wilayah Bekasi sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat dan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut,” tandasnya. (agn/dul)
