Kapuspen TNI Umumkan Empat Prajurit Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Aktivis KontraS, Ditahan di Pomdam Jaya

Puspom TNI menetapkan empat prajurit BAIS sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dan menahan mereka di Pomdam Jaya.

Rabu, 1 April 2026 - 7:22 WIB
Kapuspen TNI Umumkan Empat Prajurit Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Aktivis KontraS, Ditahan di Pomdam Jaya
Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI), Mayjen Aulia Dwi Nasrullah. Foto: Puspen TNI for Hallonews

HALLONEWS.ID – Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI), Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah mengungkapkan bahwa Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Keempat tersangka diketahui berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, serta Sersan Dua ES. Mereka kini telah menjalani penahanan di fasilitas tahanan militer.

“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diisolasi di instalasi tahanan militer (keamanan maksimal) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026,” ujar Mayjen Aulia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (31/3/2026) malam.

Ia mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan, dengan penyidik POM TNI melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti.

Terhadap empat prajurit yang sebelumnya telah diamankan Puspom TNI tersebut dijerat dugaan pelanggaran pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan militer.

“Seluruh tahapan penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan berjalan tanpa hambatan,” tandasnya. (agn)