Kasus Aktivis KontraS, TB Hasanuddin: DPR Bisa Panggil TNI dan Pemerintah
TB Hasanuddin menegaskan Komisi I DPR memiliki kewenangan mendalami kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, termasuk memanggil TNI dan pemerintah.

HALLONEWS.ID — Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Ia menyatakan Komisi I DPR dapat memanggil pemerintah, TNI, dan pihak terkait guna meminta penjelasan serta mendorong penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus tersebut.
TB Hasanuddin menjelaskan bahwa Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara telah mengatur mekanisme pengawasan intelijen secara internal maupun eksternal. Pengawasan internal dilakukan oleh pimpinan lembaga intelijen masing-masing, sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh DPR RI, khususnya Komisi I yang membidangi intelijen.
“Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI mempunyai kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2026).
Ia menambahkan bahwa Komisi I DPR telah memiliki tim pengawas tetap yang terdiri dari perwakilan fraksi dan pimpinan komisi, yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI dan memiliki kewajiban menjaga rahasia intelijen sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa karena adanya dugaan keterlibatan unsur intelijen dari BAIS TNI.
“Karena pelakunya diduga berasal dari unsur BAIS yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu demi menjaga integritas institusi negara dan memberikan keadilan bagi korban.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapapun pihaknya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (agn)
