Kasus Anak Tewas di Tual, Kapolri Janji Transparan: DPR Desak Proses Pidana Tanpa Kompromi

Kapolri Listyo Sigit janji transparan dalam kasus Bripda MS di Tual. DPR desak proses pidana tegas atas kematian pelajar 14 tahun.

Minggu, 22 Februari 2026 - 18:00 WIB
Kasus Anak Tewas di Tual, Kapolri Janji Transparan: DPR Desak Proses Pidana Tanpa Kompromi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penanganan transparan kasus penganiayaan pelajar di Tual, Maluku. Foto: Humas Polri for Hallonews

HALLONEWS.ID-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob berinisial Bripda MS yang menyebabkan seorang pelajar tewas di Maluku Tenggara.

“Saya kira hal-hal yang seperti itu kita transparan ya,” ujar Sigit dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Ia memastikan Korps Bhayangkara tengah melakukan penyelidikan dan pendalaman menyeluruh terhadap peristiwa tersebut.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 dini hari, saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.

Sekitar pukul 02.00 WIT, patroli bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan dugaan pemukulan di sekitar Tete Pancing.

Menurut keterangan kepolisian, sekitar 10 menit setelah aparat turun dari kendaraan, dua sepeda motor melaju kencang dari arah Ngadi. Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan AT (14), siswa MTsN Maluku Tenggara, hingga terjatuh telungkup.

Korban dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun, namun pada pukul 13.00 WIT dinyatakan meninggal dunia. Selain itu, kakak korban, NK (15), juga diduga mengalami penganiayaan hingga patah tulang.

Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmor pada Sabtu (21/2/2026) menyatakan status Bripda MS telah dinaikkan menjadi tersangka.

Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir menegaskan institusinya berkomitmen memproses hukum dan kode etik secara tegas, transparan, dan akuntabel.

“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu yang terlibat,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).

Polri juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan oknum yang dinilai mencederai nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya serta berpotensi merusak kepercayaan publik.

DPR: Jangan Hanya Sanksi Etik

Desakan keras datang dari DPR RI. Anggota Komisi III Rudianto Lallo menilai tindakan tersebut brutal dan mencoreng nama Brimob.

“Tidak sekadar sanksi etik seperti PTDH. Harus ada pertanggungjawaban pidana karena nyawa anak telah hilang,” tegasnya, Minggu (22/2/2026).

Ia meminta Bripda MS diproses di pengadilan umum dan tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan aparat terhadap warga sipil.

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian juga mengecam keras peristiwa tersebut. Ia menyebutnya sebagai tragedi kemanusiaan sekaligus tamparan bagi negara dalam melindungi anak.

“Kekerasan oleh aparat terhadap pelajar tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” ujarnya.

Hetifah meminta proses hukum dilakukan objektif dan tegas, serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pembinaan dan standar penggunaan kekuatan oleh aparat.

Jeratan Hukum

Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Ia juga dikenakan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan reformasi Polri, sekaligus pengingat bahwa perlindungan anak dan supremasi hukum tidak boleh dikompromikan. (ren)