Kasus Kematian Aktivis Buruh Ermanto Usman Dinilai Janggal, Keluarga Minta Perlindungan LPSK

Kematian aktivis buruh Ermanto Usman di Bekasi memunculkan tanda tanya. Keluarga korban kini meminta perlindungan LPSK demi keamanan saksi dan mengungkap fakta di balik kasus tersebut.

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:30 WIB
Kasus Kematian Aktivis Buruh Ermanto Usman Dinilai Janggal, Keluarga Minta Perlindungan LPSK
Aktivis buruh vokal Ermanto Usman (65) yang tewas dalam kasus dugaan perampokan disertai kekerasan di Bekasi. Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.ID – Kematian aktivis buruh Ermanto Usman (65) dalam dugaan perampokan disertai kekerasan di Kota Bekasi menimbulkan tanda tanya bagi keluarga korban.

Merasa terdapat sejumlah kejanggalan dalam peristiwa tersebut, keluarga korban kini mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan itu diajukan oleh anak sulung korban, anak bungsu yang berada di lokasi kejadian, serta menantu korban pada Kamis (5/3/2026). Mereka datang bersama kuasa hukum dan perwakilan Jakarta International Container Terminal (JICT).

Pertemuan tersebut juga turut didampingi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka.

LPSK Siap Berikan Perlindungan

Ketua LPSK Achmadi menyatakan pihaknya siap memberikan perlindungan kepada keluarga korban serta memastikan hak-hak saksi dan korban terpenuhi.

“LPSK siap memberikan perlindungan serta memastikan pemenuhan hak dan bantuan bagi saksi maupun korban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Achmadi dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/3/2026).

Menurutnya, bentuk perlindungan yang dapat diberikan LPSK cukup beragam, mulai dari pengamanan fisik hingga dukungan psikologis bagi keluarga korban.

“Perlindungan dari LPSK dimaksudkan agar saksi dan keluarga korban dapat memberikan informasi yang dibutuhkan tanpa rasa takut atau tekanan,” katanya.

Achmadi menambahkan permohonan perlindungan yang diajukan keluarga korban telah diterima dan saat ini sedang diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk memastikan keluarga korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan,” ujarnya.

Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum

Selain menerima permohonan dari keluarga korban, LPSK juga telah melakukan koordinasi awal dengan aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

Achmadi berharap penyelidikan dapat berjalan secara profesional sehingga seluruh fakta dalam kasus ini dapat terungkap.

“Harapannya proses penyelidikan dapat berjalan dengan baik sehingga perkara ini dapat diusut hingga tuntas,” katanya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan perampokan disertai kekerasan yang terjadi di kediaman korban di Perumahan Prima Asri Blok B4, Kelurahan Jatibening, Pondokgede, Kota Bekasi, pada Senin (2/3/2026).

Dalam peristiwa tersebut, Ermanto Usman meninggal dunia setelah mengalami pukulan benda tumpul di bagian kepala.

Sementara itu, istrinya Pasmilawati (60) mengalami luka berat dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RS Primaya Kalimalang.

Hingga saat ini, aparat kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi lengkap serta pelaku di balik peristiwa tragis tersebut. (dul)