Kecelakaan di Perlintasan Bekasi Timur, Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka

Polisi menetapkan sopir taksi Green SM sebagai tersangka usai tertemper KRL di dekat Stasiun Bekasi Timur. Sopir tak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:47 WIB
Kecelakaan di Perlintasan Bekasi Timur, Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka
Taksi listrik Green SM yang terlibat kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Perlintasan Ampera, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Foto/Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Polisi menetapkan sopir taksi Green SM sebagai tersangka setelah mobil yang dikemudikannya tertemper KRL di perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur.

Meski berstatus tersangka, sopir taksi tersebut tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

“Sopir tersangka dijerat Pasal 310 ayat 1 akibat kelalaian yang menyebabkan kerugian materiil. Ancaman hukumannya enam bulan penjara dan denda Rp1 juta,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia, Kamis (21/5/2026).

Polisi menilai sopir lalai hingga mobil taksi tertemper kereta di perlintasan sebidang rel. Namun, dalam insiden tersebut tidak ada korban jiwa baik dari penumpang kereta maupun pengemudi taksi.

Gefri juga menegaskan peristiwa tertempernya taksi Green SM tidak berkaitan dengan insiden kereta lain yang terjadi di kawasan Ampera karena lokasi perlintasan dan waktu kejadian berbeda.

Menurutnya, terdapat jeda sekitar 10 menit antara dua kejadian tersebut sehingga penanganannya dilakukan secara terpisah.

Saat ini Satlantas Polres Metro Bekasi Kota masih fokus menangani aspek kecelakaan lalu lintas dalam kasus tersebut.

Untuk diketahui, kecelakaan kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line relasi Kampung Bandan-Cikarang di Stasiun Bekasi Timur pada Senin 27 April lalu.

Kecelakaan yang terjadi pukul 20.52 WIB mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 108 orang luka-luka dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit terdekat. Adapun korban meninggal merupakan penumpang wanita KRL Commuter Line. (dul)