Kepala BNN Usulkan Vape Masuk dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Kepala BNN mengusulkan pelarangan rokok elektronik atau vape beserta cairannya untuk diatur dalam RUU Narkotika dan Psikotropika.

Selasa, 7 April 2026 - 16:06 WIB
Kepala BNN Usulkan Vape Masuk dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR terkait RUU Narkotika dan Psikotropika di Gedung DPR, Jakarta. Dok: YouTube DPR for Hallonews

HALLONEWS.ID — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengusulkan pelarangan rokok elektronik atau vape beserta cairannya (liquid) untuk diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.

Usulan tersebut disampaikan Komjen Suyudi dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Ia menyebut, pelarangan diperlukan menyusul temuan kandungan zat psikotropika dalam sejumlah cairan vape berdasarkan hasil uji laboratorium BNN.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kami menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujar Suyudi.

Dari hasil pengujian tersebut, BNN menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis (senyawa ganja sintetis), satu sampel mengandung methamphetamine (sabu), dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate, yakni obat bius.

Menurutnya, Indonesia kini tengah menghadapi fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif. Ia juga menyoroti bahwa sejumlah negara di kawasan ASEAN, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos, telah lebih dulu melarang peredaran vape.

Perkembangan Zat Narkotika Kian Cepat
Suyudi menambahkan, perkembangan zat narkotika saat ini bergerak sangat cepat. Secara global, telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS).

Sementara di Indonesia, terdapat 175 jenis NPS yang telah terdeteksi beredar.
Terkait temuan etomidate dalam cairan vape, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat tersebut telah masuk dalam daftar narkotika golongan II.

Namun, penindakan terhadap kasusnya saat ini masih menggunakan undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman yang relatif lebih ringan.

Ia pun menilai, pelarangan vape sebagai alat dapat menjadi langkah efektif untuk menekan peredaran cairan yang mengandung senyawa kimia terlarang.

“Jika vape sebagai alatnya dilarang, maka peredaran cairan yang mengandung zat terlarang dapat ditekan secara signifikan. Seperti halnya sabu yang memerlukan alat tertentu untuk dikonsumsi,” pungkasnya. (agn)