Komisaris PT Mitra Bangun Prasada Absen dari Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Lahan Tapos

Komisaris PT Mitra Bangun Prasada, Ferdinand Manua, mangkir dari pemeriksaan KPK terkait kasus suap Rp850 juta untuk percepatan eksekusi lahan di PN Depok.

Kamis, 12 Maret 2026 - 9:33 WIB
Komisaris PT Mitra Bangun Prasada Absen dari Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Lahan Tapos
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (YouTube KPK)

HALLONEWS.ID – Komisaris PT Mitra Bangun Prasada, Ferdinand Manua absen dalam agenda pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 11 Maret 2026. Ferdinand malah melayangkan surat kepada KPK dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap dirinya.

“Saksi (Ferdinand Manua) tidak hadir, dan telah mengirimkan surat permintaan reschedule,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/3).

PT Mitra Bangun Prasada merupakan group perusahaan bagian dari Artha Graha Network. PT Mitra Bangun Prasada bekerja sama dengan PT Karabha Digdaya dalam proyek Cimanggis Golf Estate, yang didalamnya menghadirkan sebuah kawasan hunian mewah.

Rencananya, Ferdinand Manua akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap PT Karabha Digdaya kepada pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait percepatan eksekusi lahan di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Belum diketahui kapan penjadwalan ulang pemeriksaan Ferdinand dilakukan. Hari ini (11/3), KPK juga memanggil dan memeriksa Juru Sita pada PN Depok, Trisno Widodo.

Berbeda dengan Ferdinand, Trisno tampak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. “Saksi (Trisno Widodo) hadir. Penyidik mendalami arahan-arahan dari Ketua dan Wakil Ketua PN terkait permintaan uang untuk proses eksekusi yang dimohonkan PT Karabha Digdaya,” kata Budi Prasetyo.

Sebagai informasi, PT Karabha Digdaya diduga menyuap pimpinan PN Depok, Jawa Barat, sebesar Rp 850 juta. Uang tersebut diduga sebagai pelicin agar eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos dapat dipercepat.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Yakni, Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG). Lalu, Direktur Utama (Dirut) PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI); Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (TRI), dan Jurusita di PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH).

Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (5/2/2026).

Perkara ini bermula pada 2023 PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya dalam sengketa lahan dengan masyarakat.

Pada Januari 2026, PT Karabha mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok. Namun hingga Februari 2026, eksekusi belum juga terlaksana.

Karena lahan akan segera dimanfaatkan, PT Karabha Digdaya beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok. Di sisi lain, pihak masyarakat masih mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut. (jan)