Komisi A DPRD Depok Segel Pabrik Bumbu di Tapos karena Diduga Tak Berizin

Komisi A DPRD Kota Depok menutup pabrik PT Arto Berkah Center di Tapos setelah keluhan bau viral. Pabrik diduga belum mengantongi izin dan AMDAL resmi.

Jumat, 6 Maret 2026 - 4:00 WIB
Komisi A DPRD Depok Segel Pabrik Bumbu di Tapos karena Diduga Tak Berizin
Anggota DPRD Depok menyegel pabrik tak berizin. Foto: Hallonews/Janter

HALLONEWS.ID – Komisi A DPRD Kota Depok melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik pengolahan bumbu milik PT Arto Berkah Center di Jalan Leuwinanggung, RT01/08, Kecamatan Tapos, Kamis (5/3/2026).

Sidak ini dilakukan menyusul keluhan bau menyengat yang viral di media sosial dan dikeluhkan warga sekitar.

Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Khairulloh, bersama anggota komisi Gerry Wahyu Riyanto, Binton Nadapdap, dan TM Yusuf.

Turut hadir dalam sidak tersebut perwakilan Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta camat dan lurah setempat.

Menurut Khairulloh, sidak dilakukan untuk mengecek langsung kondisi fisik pabrik sekaligus memastikan legalitas usaha yang dijalankan.

“Kami menindaklanjuti keluhan masyarakat yang sudah viral. Hari ini kami turun langsung untuk memastikan apakah kegiatan industri ini sudah sesuai aturan,” ujarnya di lokasi.

Dalam pemeriksaan tersebut, pihak manajemen PT Arto Berkah Center disebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah. Kondisi ini membuat Komisi A DPRD Kota Depok mengambil sikap tegas.

“Tidak ada toleransi bagi pelanggar aturan investasi di Kota Depok. Seluruh kegiatan di pabrik ini harus dihentikan sampai seluruh perizinan dipenuhi,” tegas Khairulloh.

Penutupan sementara ini dilakukan sebagai langkah penegakan aturan sekaligus perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.

Anggota Komisi A, Gerry Wahyu Riyanto, juga menyoroti belum adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi syarat utama operasional industri.

“Saya meminta manajemen segera menghentikan aktivitas. Dampak bau sudah dirasakan warga. Jangan ada kegiatan sebelum ada analisis dampak lingkungan dari dinas terkait,” katanya.

Ketiadaan AMDAL dinilai berpotensi melanggar aturan lingkungan hidup dan membahayakan kenyamanan warga sekitar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kota Depok. DPRD menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi dan investasi tidak boleh mengabaikan aspek legalitas, perizinan, serta kenyamanan masyarakat.

Pemerintah daerah bersama DPRD memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas industri yang berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan.

Warga sekitar berharap penutupan ini menjadi solusi atas keluhan bau yang selama ini mengganggu aktivitas sehari-hari. Sementara itu, pihak manajemen PT Arto Berkah Center diminta segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum kembali beroperasi.(jan)