Komplotan Curanmor Digerebek saat Bersembunyi di Citra Indah Jonggol

Polsek Serang Baru menangkap tiga terduga pelaku curanmor di Jonggol, Bogor. Polisi menyita kunci T dan motor, serta memburu pelaku lain dan penadah.

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:00 WIB
Komplotan Curanmor Digerebek saat Bersembunyi di Citra Indah Jonggol
Polisi mengamankan tiga pelaku curanmor di Citra Indah Jonggol, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Foto/Polsek Serang Baru for Hallonews

HALLONEWS.ID – Polsek Serang Baru menangkap tiga terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga kerap meresahkan warga Bekasi di kawasan Citra Indah Jonggol, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu (6/5/2026).

Ketiga pelaku diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan kehilangan sepeda motor milik warga. Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi petunjuk penting yang mengarah pada identitas dan lokasi persembunyian para pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Serang Baru Iptu Augusman Harefa mengatakan, tim opsnal bergerak cepat usai mengantongi ciri-ciri pelaku dari hasil penyelidikan di lapangan.

“Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil pendalaman, tim langsung menuju lokasi di wilayah Jonggol dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku,” kata Augusman, Kamis (7/5/206).

Tiga orang yang ditangkap masing-masing berinisial IC (34), warga Sukamakmur, RI alias E (32), warga Jonggol, serta AP (16), warga Sukamakmur.

Untitled 62 1
Polisi mengamankan tiga pelaku curanmor di Citra Indah Jonggol, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Foto/Polsek Serang Baru for Hallonews

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian.

Barang bukti itu di antaranya dua unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, satu set kunci letter T lengkap dengan anak kunci, serta tiga buah kunci kontak sepeda motor.

Menurut polisi, sepeda motor tersebut digunakan pelaku sebagai sarana untuk berkeliling mencari target kendaraan yang akan dicuri.

Saat ini ketiga pelaku telah dibawa ke Mapolsek Serang Baru guna menjalani pemeriksaan lebih
lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam sejumlah kasus curanmor lain di wilayah Bekasi dan Bogor.

Selain itu, pengembangan kasus terus dilakukan untuk memburu satu pelaku lain berinisial R yang masuk daftar pencarian orang (DPO), termasuk seorang penadah kendaraan hasil curian berinisial A.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain dan penadahnya,” tandasnya. (dul)