Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Dapat Santunan Hingga Rp90 Juta, Ini Rinciannya
Korban kecelakaan kereta di Bekasi dipastikan mendapat santunan hingga Rp90 juta dari Jasa Raharja. Simak rincian bantuan dan jaminan bagi korban luka-luka.

HALLONEWS.ID – Pemerintah memastikan seluruh korban kecelakaan maut kereta api di Bekasi, Jawa Barat, mendapatkan santunan sebagai bentuk perlindungan negara. Kepastian ini disampaikan Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin.
Dia menyampaikan duka mendalam atas tragedi tersebut sekaligus memastikan seluruh korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka, mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga telah meninjau langsung penanganan korban di RSUD Bekasi dan RS Primaya Timur guna memastikan pelayanan berjalan optimal.
“Kami memastikan negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan,” ujar Awaluddin dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2026).
Santunan yang diberikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Untuk korban meninggal dunia, santunan dasar sebesar Rp50 juta diberikan oleh Jasa Raharja.
Selain itu, tambahan Rp40 juta disalurkan melalui kerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia lewat anak usaha Jasaraharja Putera, sehingga total santunan mencapai Rp90 juta.
Sementara itu, korban luka-luka juga mendapat jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta dari Jasa Raharja. Tambahan perlindungan hingga Rp30 juta juga diberikan oleh Jasaraharja Putera.
Dalam upaya mempercepat penanganan, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan kepada delapan rumah sakit yang menangani korban.
Proses pemantauan kondisi korban dan administrasi santunan pun terus dilakukan agar berjalan cepat dan tepat sasaran.
Awaluddin menegaskan bahwa sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam penanganan tragedi ini. Ia memastikan tidak ada korban yang terlambat mendapatkan penanganan medis maupun hak santunan. (dul)
