KPK Ungkap Modus Baru Korupsi Fadia Arafiq: Setoran Proyek Dilaporkan Lewat Grup WhatsApp

KPK membongkar pola baru korupsi dalam OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Setiap pengambilan uang hasil proyek disebut didokumentasikan dan dilaporkan melalui grup WhatsApp internal.

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:25 WIB
KPK Ungkap Modus Baru Korupsi Fadia Arafiq: Setoran Proyek Dilaporkan Lewat Grup WhatsApp
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait OTT Bupati Pekalongan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026) sore. Foto: Tangkapan layar YouTube KPK for Hallonews.

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola baru dalam praktik korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Dalam kasus ini, aliran uang hasil dugaan rasuah disebut tidak hanya dikumpulkan, tetapi juga didokumentasikan dan dilaporkan melalui grup aplikasi WhatsApp.

Fakta tersebut diungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026) sore.

“Setiap pengambilan uang untuk Bupati, stafnya selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkan melalui grup WhatsApp,” ujar Asep.

Menurut KPK, dokumentasi tersebut menjadi bagian dari mekanisme internal untuk mencatat jumlah uang yang masuk serta mengawasi proses penagihan kepada sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Grup WhatsApp “Belanja RSUD”

KPK menyebut salah satu grup percakapan yang digunakan dalam praktik tersebut bernama “Belanja RSUD”.

Dalam grup tersebut, staf Bupati Pekalongan dilaporkan mengirimkan dokumentasi setiap kali terjadi pengambilan uang yang diduga berasal dari proyek pemerintah.

Uang tersebut kemudian dikelola oleh Fadia Arafiq, termasuk untuk mendistribusikan kepada pihak-pihak tertentu.

Asep mengatakan sang bupati juga berperan aktif dalam proses penagihan pembayaran kepada dinas atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Kalau ada dinas yang belum membayar, beliau langsung memberikan perintah untuk segera membayar,” kata Asep.

Modus Korupsi  Makin Kompleks

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kasus ini menunjukkan bahwa modus korupsi terus berkembang dan makin kompleks.

Menurut Budi, kasus Fadia Arafiq juga menjadi yang pertama di KPK menggunakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor terkait konflik kepentingan tanpa disertai pasal lain dalam operasi tangkap tangan.

“Konstruksi perkara dan penerapan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa OTT di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK,” kata Budi di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Ia menilai perkembangan modus tersebut menunjukkan bahwa praktik korupsi terus bermetamorfosis sehingga membutuhkan dukungan berbagai pihak untuk mengungkapnya.

KPK juga menekankan pentingnya dukungan lembaga lain, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terutama dalam pelacakan transaksi keuangan yang mencurigakan.

Dari Penyanyi Dangdut ke Kursi Bupati

Kasus ini juga memunculkan pernyataan dari Fadia Arafiq yang mengaku tidak memahami hukum maupun tata kelola pemerintahan karena sebelum menjabat ia merupakan penyanyi dangdut, bukan birokrat.

Menanggapi hal tersebut, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa siapa pun yang masuk ke dunia politik tetap harus memahami aturan pemerintahan.

“Tentu harus diikuti dengan belajar tentang politik dan tata kelola pemerintahan karena ini dunia yang berbeda,” ujarnya.

Namun Asep menilai latar belakang sebagai entertainer tidak selalu menjadi penghalang untuk sukses di dunia politik.

Ia mencontohkan sejumlah figur publik yang berhasil berkarier di pemerintahan, termasuk mantan Presiden Amerika Serikat Ronald Reagan, yang sebelumnya dikenal sebagai aktor film.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah.

KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan.

Sehari kemudian, Rabu (4/3/2026), KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa “outsourcing” atau tenaga alih daya serta sejumlah proyek pengadaan lain di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026. Operasi tersebut menjadi OTT ketujuh KPK sepanjang tahun 2026. (ren)