Mapancas Soroti Dugaan Parkir Liar di Kota Bogor, Potensi Kebocoran PAD Capai Rp5 Miliar per Tahun
Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Bogor menyoroti dugaan praktik parkir liar di Kota Bogor yang berpotensi menyebabkan kebocoran PAD hingga Rp5 miliar per tahun. Pemkot Bogor intensifkan razia dan penertiban

HALLONEWS.ID – Isu dugaan praktik parkir liar kembali mencuat di Kota Bogor. Ketua Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Bogor, Verga Aziz, menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Bogor karena berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut Verga, jika satu titik parkir liar menghasilkan sekitar Rp500 ribu per hari dan terdapat 30 titik aktif, maka potensi uang yang beredar bisa mencapai Rp15 juta per hari. Dalam sebulan, angka itu bisa menyentuh Rp450 juta dan dalam setahun lebih dari Rp5 miliar.
Ia menilai, tanpa dasar hukum yang jelas dan mekanisme pengawasan transparan, publik berhak mempertanyakan kemungkinan adanya pembiaran sistemik.
Verga juga menyoroti kewenangan pengawasan yang berada pada Dinas Perhubungan Kota Bogor.
Ia mendorong audit menyeluruh serta keterlibatan aparat penegak hukum atau inspektorat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan parkir.
Menurutnya, kejelasan regulasi dan sistem pengelolaan resmi yang terintegrasi menjadi kunci agar potensi PAD dari sektor parkir dapat dioptimalkan sekaligus mencegah praktik ilegal.
“Uang yang beredar mencapai miliaran rupiah dalam satu tahun, sehingga aparatur penegak hukum atau inspektorat Pemerintah Kota Bogor harus membuat jelas kasus ini agar masyarakat terlindungi dari praktik parkir liar dengan aturan yang tegas dan masuk ke kas daerah,” katanya kepada wartawan Senin (23/2/2026).
Mapancas pun mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran di lapangan.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bogor menyatakan terus melakukan penertiban melalui razia.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menegaskan pihaknya akan mengintensifkan penindakan terhadap parkir liar, termasuk penggembokan kendaraan yang melanggar aturan dengan parkir di badan jalan atau di lokasi yang bukan peruntukannya.
Pemkot juga menyiapkan langkah lanjutan guna memutus mata rantai praktik parkir liar agar pengelolaan parkir ke depan lebih tertib, transparan, dan seluruh pendapatannya dapat masuk ke kas daerah. (opy)
