Masalah Sampah Berlarut di Jakarta Utara, Legislator PSI Minta Penataan TPS Segera

Persoalan sampah di permukiman kembali menjadi sorotan DPRD DKI Jakarta setelah warga Pademangan Barat mengeluhkan tempat penampungan sampah yang mengganggu akses jalan.

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:30 WIB
Masalah Sampah Berlarut di Jakarta Utara, Legislator PSI Minta Penataan TPS Segera

HALLONEWS.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Bun Joi Phiau, menindaklanjuti aspirasi warga RW 14, Pademangan Barat, Jakarta Utara, terkait persoalan pengelolaan tempat penampungan sampah yang dinilai semakin semrawut dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Bun Joi menyebutkan, permasalahan utama terletak pada jadwal pengangkutan sampah yang tidak menentu dan kerap terlambat.

“Akibatnya, sampah menumpuk selama berhari-hari hingga meluber ke badan jalan dan menghambat akses warga sekitar,” katanya kepada Hallonews.id pada Minggu (22/2/2026).

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Bun Joi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dan langsung menghadirkan unsur Bina Marga serta Lingkungan Hidup dari Pemerintah Kota Jakarta Utara.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat atas keluhan warga yang telah berlangsung sekitar satu pekan terakhir,” ujarnya.

Dalam sidak tersebut, disepakati penataan ulang lokasi penampungan sampah.

“Area tanah yang selama ini digunakan sebagai tempat pembuangan sementara akan dirapikan, dibatasi dengan tembok di sisi kiri dan kanan, serta dibuat tertutup agar sampah tidak kembali berserakan ke jalan umum,” jelasnya.

Legislator Fraksi PSI itu pun menegaskan, penataan fisik harus dibarengi dengan perbaikan sistem pengangkutan agar persoalan serupa tidak terus berulang.

“Pengelolaan sampah yang buruk bukan sekadar persoalan kebersihan, tetapi juga menyangkut keselamatan, kenyamanan, dan kualitas hidup warga perkotaan,” tukasnya

Menurutnya, kehadiran pemerintah di tengah keluhan warga harus diwujudkan melalui solusi konkret, bukan sekadar pencatatan aspirasi.

“DPRD akan terus mengawal persoalan lingkungan di tingkat permukiman agar tidak terabaikan dalam agenda pembangunan kota,” pungkasnya. (fer)