Mudik Internasional Jelang Lebaran 2026? Imigrasi Ingatkan Ini agar Tak Tertahan di Bandara
Jelang mudik Lebaran 2026, Ditjen Imigrasi ingatkan WNI lengkapi paspor, visa, dan deklarasi kedatangan agar perjalanan internasional lancar.

HALLONEWS.ID – Menjelang puncak arus mudik Lebaran 2026, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengingatkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan internasional agar memastikan seluruh dokumen perjalanan lengkap dan sesuai ketentuan.
Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas), Achmad Nur Saleh, menegaskan kesiapan dokumen menjadi kunci utama kelancaran perjalanan, baik bagi WNI yang pulang dari luar negeri maupun yang hendak berlebaran di mancanegara.
“Bagi WNI yang pulang ke Indonesia dari luar negeri, proses kedatangan kini dapat dipersingkat dengan mengisi deklarasi kedatangan lebih awal,” kata Achmad dalam keterangan resmi yang diterima Senin (23/2/2026).
Ditjen Imigrasi mengimbau penumpang internasional untuk mengisi data kedatangan maksimal tiga hari sebelum tiba di Tanah Air.
Langkah ini dinilai efektif untuk mengurangi antrean panjang di bandara, mempercepat proses pemeriksaan imigrasi, dan menghindari kepadatan di area kedatangan saat puncak arus mudik.
“Sistem ini sudah terintegrasi dengan layanan pemeriksaan biometrik otomatis bagi penumpang prioritas, seperti lansia dan penyandang disabilitas pengguna kursi roda,” jelas Achmad.
Saat ini, layanan autogate berbasis biometrik telah tersedia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebagai bagian dari transformasi layanan imigrasi digital.
Paspor dan Visa Jangan Diabaikan
Bagi WNI yang berencana menghabiskan libur Lebaran di luar negeri, Ditjen Imigrasi mengingatkan pentingnya mengecek kebijakan visa negara tujuan.
“Setiap negara memiliki ketentuan berbeda, mulai dari bebas visa, visa kunjungan, hingga visa on arrival. Pengajuan visa sebaiknya dilakukan jauh hari karena proses verifikasi memerlukan waktu,” ujar Achmad.
Ia juga mengingatkan agar masa berlaku paspor minimal enam bulan sebelum tanggal kedaluwarsa.
“Paspor dengan masa berlaku kurang dari enam bulan berisiko menyebabkan penumpang ditolak sebelum keberangkatan atau saat tiba di negara tujuan,” tegasnya.
Anak Usia 6 Tahun Bisa Gunakan Autogate
Dalam pembaruan layanan terbaru, anak-anak berusia minimal enam tahun kini dapat menggunakan fasilitas autogate dengan teknologi pengenalan wajah.
Fitur ini diharapkan mempercepat arus keluarga dan meminimalkan antrean panjang di konter pemeriksaan manual.
Tips Tambahan agar Perjalanan Aman
Sebagai langkah antisipasi, Ditjen Imigrasi menyarankan masyarakat untuk:
– Menyimpan kontak Perwakilan RI di negara tujuan.
– Membuat salinan digital dokumen perjalanan.
– Datang lebih awal ke bandara.
– Memastikan barang bawaan sesuai aturan kepabeanan.
Achmad menegaskan pihaknya berkomitmen mengoptimalkan teknologi demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama periode mudik Lebaran 2026.
Mudik lintas negara makin ramai, Imigrasi beri panduan lengkap agar tak tertahan di bandara saat Lebaran 2026. (fer)
